SULAWESI TENGGARA, MNN- Kelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Saliwu Bersatu Masyarakat Lipu Katobengke Baubau Sulawei Tenggara itu menuntut pihak Polsek Murhum untuk segera membebaskan kedua korban penjambretan yang dialami Azlans dan Rizki, yang oleh Polisi justru ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku jambret yang dilangsir dari suarabaubau.online (23/1/2020)
Warga saat menggelar aksi didepan Mapolres Baubau jalan Kelapa Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio yang dikoordinator lapangan, Ai mengungkapkan bahwa penahanan Azlans dan Rizki yang merupakan korban penjambretan yang terjadi didepan Anisa Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari pada Rabu (01/01).
Pada saat itu, Azlans dan Rizki dihadang oleh 3 orang tak dikenal (OTK) didepan Anisa. Ketiga OTK tersebut kemudian melakukan pemukulan dan mengambil telepon genggam milik Azlans dan Rizki.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Azlans dan Rizki pun melakukan pembelaan diri dengan memukul para pelaku penghadangan sambil berteriak jambret.
Teriakan mereka membuat para pelaku melarikan diri. Namun, naasnya salah seorang pelaku tidak sempat menyelamatkan diri sehingga diamuk massa.
Tak lama berselang, anggota kepolisian datang untuk mengamankan pelaku ke Mapolsek Murhum. Saat itu, Azlans dan Rizki pun turut mendatangi Mapolsek Murhum dengan tujuan melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Ironisnya, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Polsek Murhum.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (03/01), Azlans dan Rizki kembali mendatangi Mapolsek Murhum guna menanyakan perihal laporan yang mereka sampaikan sebelumnya. Namun lagi-lagi tak mendapat tanggapan dari pihak Polsek Murhum.
Tak putus asa, Jumat (17/01), Azlans dan Rizki kembali mendatangi Mapolsek Murhum untuk menanyakan laporannya. Kali ini, pihak Polsek Murhum menerima laporan mereka dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Setelah diterima laporanya, namun kedua korban jambret, Azlans dan Rizki mulanya dijadikan saksi yang kemudian kedua korban jambret itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang dialami oleh pelaku jambret dan mirisnya membebaskan pelaku jambret.
Pasca kedua korban jambret itu ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, keluarga Azlans dan Rizki melakukan komunikasi dengan pihak Polsek Murhum untuk membebaskan keduanya dan melakukan penahanan terhadap pelaku jambret. Namun upaya keluarga Azlans dan Rizki tersebut tidak pernah diindahkan.
Berangkat dari pokok persoalan tersebut, Aliansi Saliwu Bersatu Nasyarakat Lipu Katobengke menyuarakan pembebasan azlans dan Rizki dengan menggelar Aksi di Mapolres Baubau, dan menyampaikan 9 tuntutan.
Aliansi menuntut segera dibebaskan kedua korban jambret dan menahan ketiga pelaku penjambretan, menuntut penyidik Polsek Murhum agar objektif dalam menangani persoalan yang menimpa Azlans dan Rizki.
Massa juga menyatakan bahwa penyidik Polsek Murhum dalam melakukan penyidikan terhadap anak dibawah umur tidak profesional karena terindikasi mencoba melakukan intimidasi.
Kordinator aksi massa dengan tergas meminta Kapolres Baubau untuk segera mencopot Kanit Reskrim Polsek Murhum karrna penetapan Pasal 170 ayat 2 terhadao Azlans dan Rizki tidak tepat dengan fakta hukum yang ada kronologis kejadian dan penetapan masa penahanan untuk anak dibawah umur dengan 20 hari masa penahanan tidak sesuai.
Dalam proses penyidikan, massa menilai Kanit Reskrim Polsek Murhum mengabaikan pasal 49 KUHP ayat 2 yang menyebutkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Selama proses penyidikan, massa menilai Kanit Reskrim Polsek Murhum terindikasi mengabaikan sistem peradilan anak dengan melakukan penyidikan pada pukul 24.00 hingga pukul 04.00 dini hari.
Kordinator massa mendesak pihak kepolisian untuk sesegera mungkin mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dan terakhir massa mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas begal dan jambret.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.IK menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan merupakan suatu masukan bagi pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolres, satu hal yang harus dipahami dan digaris bawahi bahwa Polisi di Polres Baubau berdiri diatas semua kepentingan. “Kita akan berlaku adil untuk setiap warga masyarakat, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, itu jaminan dari saya,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan apabila hal-hal yang dinilai tidak sesuai dan tidak prosedural menjadi bagian dari instropeksinya untuk membenahi kedalam. “Saya berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, sekali lagi, upaya-upaya hukum yang telah dilakukan Polres Baubau, dalam hal ini Polsek Murhum, itu masih berjalan, bukan berhenti disini.
Yang sudah dilakukan saat ini sesuai dengan laporan yang sudah diterima. Apabila ada laporan-laporan yang belum diterima tolong disampaikan. Kalau ada yang tidak menerima laporan saya yang bertanggungjawab. Saya kawal semua laporan yang ada sehingga bisa diterima ditindak lanjuti. Kalau ada anggota saya yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme akan saya tindak tegas. Kami memiliki sistem menegakkan aturan baik kedalam internal Polri maupun keluar selain masyarakat,” tandasnya.
Sementara, sampai berita ditayangkan Kapolsek Ipda Marwi maupun Kanitresnya belum diminta konfirmasinya, terkait tuntutan massa (waluyo)