Sempat kejar kejaran dengan oknum, 2 pelaku jambret berhasil diringkus

Martapura(MNN)–Setelah sempat terjadi kejar kejaran dengan anggota satreskrim polres oku timur dibantu warga dan anggota tni lanudad,akhirnya dua pelaku jambret.frengki hidayat(25)dan fa(18) warga desa negri pakuan, kec.BP peliung,oku timur. Berhasil diringkus.

Aksi pelaku terjadi pada jum’at(17-1-2020)sekitar pukul 16.00 wib.kapolres oku timur AKBP Erlin tanjaya.SH.SIK.melalui kasat reskrim AKP M Ikang ade putra SIK didampingi kasubag humas iptu yuli pada hari sabtu(18-1-2020) mengatakan, aksi jambret dilancarkan oleh kedua penjahat jalanan ini.dijalan raya lintas sumatera desa kota baru selatan,kec.martapura

Ketika itu korban mi(17)dan saksi korban es(16) keduanya warga kampung bandar sari.kec.waytuba. waykanan.lampung.
Saat itu korban sedang melintas ditempat kejadian perkara(tkp)tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai honda CBR 150R warna hitam
Posisi korban mi dibonceng oleh es.korban mi memegang handpone nya.tiba tiba datang sepeda motor honda CBR 150R yang dikendarai oleh dua pelaku dari belakang.dan memepet dari sebelah kanan kendaraan korban. Pelaku secara paksa mengambil handpone milik korban dan diberikan kepada temannya yang diboncengnya

Menyadari hal ini,korban lalu menjerit minta tolong sambil terus mengikuti arah sepeda motor pelaku. Sampai di simpang lengot jalan raya lintas sumatera.kec.martapura.
Sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak motor masyarakat,namun pelaku tidak berhenti dan masih berusaha melarikan diri
Lalu masyarakat sekitar menghubungi piket satreskrim polres oku timur.dan bersama warga dibantu juga oleh anggota tni lanudad untuk mengejar pelaku

Sampai dijalan raya waytuba,wahkanan. Lampung.sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil dihentikan . Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 unit handpone merk vivo y93 milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor:LP-B/05/1/2020/sumsel/okut
Tanggal 17 januari 2020.(jim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *