Berkedok Kantor Koran dan LSM Jadi Tempat Siar Agama

BANYUASIN,MNN- Patut dipertanyakan aktivitas “S” yang tercatat sebagai warga Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu yang menyatakan dirinya sebagai wartawan salah satu media yang nekat menyewa Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan Kantor Koran sekaligus sebagai Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  di kawasan Kampung Sedompo kelurahan Betung yang ternyata berubah fungsi dijadikan pusat tempat beribadah sesuai aqidah kepercayaanya.

Beralih fungsinya ruko yang diketahui masyarakat dengan kasat mata sesuai papan mark sebagai Kantor Koran dan LSM itu pun patut dipertanyakan, karena keberadaanya selama ini tidak ada laporan adminitrasi secara resmi dipemerintahan kelurahan setempat, karena aktivitas yang terlihat di Ruko itu hanya ada setiap hari Minggu saja dan kegiatan itulah yang membuat Masyarakat setempat mulai resah, terang Markuat Ketua Rt 49 Kekurahan Betung ketika dibincangi wartawan beberapa saat yang lalu.

Markuat sendiri mengaku heran dengan keberadaan kegiatan di Ruko itu, papan mark untuk Kantor Koran dan LSM, namun aktivitas medianya termasuk LSM pun tidak pernah ada tetapi yang ada setiap hari Minggu oleh S di Ruko untuk aktivitas keagamaan dia saja yang dilingkungan ini tak ada jamaahnya.

Pada awalnya ruko itu dijadikan Kantor Koran sekaligus sebagai Kantor LSM baginya tidak ada masalah, walaupun secara adimintrasinya belum dilaporkan kepemerintah walau ke tingkat Rt, setelah lama-lama tempat itu berubah fungsinya yang dilakukan oleh S dan kawan-kawanya jadi tempat kegiatan keagamaanya dan akhirnya warga kami menjadi resah, maka persoalan ini kami laporkan ke pak Rw kami dan ke Lurah Betung, imbuh Markuat.

Informasi yang dihimpun Pemerintah Kecamatan Betung (13/1/2020) kemarin memediasinya yang dihadiri langsung Sat Polres Banyuasin terlihat ada Kasat Intel AKP Tatang Julianto S.I.k. BKO Intel Iptu Suhendra dan Ipda joko, Kapolsek Betung AKP Totok Hermanto SH, Danramil Betung Kapten Inf Sumantri, Camat Betung M Sobir, unsur Kelurahan, Pendeta GPKI Ronal Silain, ketua RW 013 RT 49, 50 A. 50B perwakilan masyarakat yang diselenggarakan di Mapolsek Betung. 

Dalam pertemuan itu terungkap tujuan dari menyewa ruko awalnya diperuntukan sebagai kantor salah satu koran di Banyuasin, tetapi akhirnya oleh S dijadikan tempat kegiatan salah satu agama dan patut diduga tidak memiliki izin, karena itu aktivitasnya tidak boleh dilanjutkan. Selain itu juga sudah ada pernyataan yang dibuat dihadapan Muspika Kecamatan Betung agar ditaati jangan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kita tidak melarang untuk mèlakukan kegiatan agama, namun tempat itu yang harus sudah mendapat izin secaŕa resmi, baik dari warga sekitar dan Pemerintah setempat yang tujuanya bisa melakukan beribadah tanpa ada rasa kekwatiran dan toleransi antar umat beragama di Betung terjaga” ujar Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Tatang Julianto, SIk usai acara mediasi.

Pendeta Gereja Pasta Kosta Indonesia, Ronal Silain mengatakan kalau memang kristen kembalilah kerumah ibadah yang sudah diakui dan dihormàti masyarakat setempat kita dibetung ada 3 gereja.pertama gereja Pasta kosta Indonesia (GPKI) di jalan Bima Sakti Kelurahan Betung. Kedua gereja Khatolik di Desa Bukit dan gereja HKBP di Musi indah. 

Memang dia sebelumnya umat di GPKI namun ada sedikit masalah internal tapi mereka tidak mau berdamai. Kami pihak gereja GPKI pintu gereja selalu terbuka untuk umat yang sudah ikut bersamanya. Namun kalau tidak mau digereja GPKI ada gereja lain. 

Mari kita jaga kerukunan Umat beragama dan Kamtibmas di Kecamatan Betung dan diharapkan jangan melakukan kegiatan keagaman di ruko, apalagi sudah ada perjanjian sama masyarakat dàn unsur Muspika Kecamatan Betung tidak akan melakukan kegiatan keagaman lagi, tegas Ronal Silain Pendeta GPKI Betung.

S mengaku sengaja nenyewa ruko untuk kantor salah satu koran dan LSM, namun Dia berdalih di Ruko bukan tempat Ibadah, melainkan hanya melakukan semacam doa-doa saja guna membersihkan hal-hal yang tidak diinginkan bukan melakukan Ibadah yang juga patut dipertanyakan status sebagai kewartawananya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *