Banyuasin, MNN- Untuk amankan pergantian tahun 2019-2020, Sat Pol PP Pemkab Banyuasin menghelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Minuman Keras (Miras) termasuk aktivitas malam yang melanggar Perda Banyuasin : No 10 tahun 2009 tentang Trantibumtram dan No 33 tahun 2005 tentang larangan penyalahgunaan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat.
Razia tersebut dilaksanakan hari Sabtu 28 Desember 2019 mulai pukul 20.00 Wib selesai (29/12/2019) pukul 00.30 Wib dini hari bertempat di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dipimpin langsung oleh Abdul Aziz Thamrin, SH., M.Si. Kabid Penegakan Perda didampingi Supadi, S.Pd., M.Si. Kabid Trantibumtram.
Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin saat diminta konfirmasi oleh media ini Drs. H Indra Hadi, M.Si mengatakan dalam kegiatan ini juga ada Serda Tanjung dan Sertu Dhio anggota Kodim 0430 Kabupaten Banyuasin juga ada Brigadir Hendra Setiawan dan Bripda Mulyadi anggota Polres Banyuasin, dari Sat Pol PP ada Mahendra Yudha Kassubag Umpeg, Bustanil Arifin, S.sos., M.Si Kasi Penegakan, juga ada Fitriyadi, SH Kasi Tibum, Fahmiludin, S.sos Plt. Kasi Ops, Bunyamin, SE Kasi Hal dan Khabibulah, S.Sos, M.Si Penyidik PPNS serta Para Personil Satpol PP berjumlah 40 Orang.
Sasaran dalam kegiatan yang diawali Apel Kesiapan dan kesiagaan Personil dengan tema Operasi penyebaran penyakit masyarakat tersebut diantaranya Warung remang-remang, Cafe dan Hotel maupun Penginapan
Dari kegiatan Operasi penyebaran penyakit masyarakat dikatakan Kasat Pol PP berhasil menyita berbagai Miras jenis Anggur Merah ada 20 Botol Besar, 1 Botol kecil, Anggur Ginseng ada 6 Botol Besar kemudian jenis Tuak ada 4 Derijen ukuran Besar dan 1 Derijen ukuran Kecil termasuk ada pelaku yang terjaring Razia ini ada 3 Orang jenis Laki-laki dan 9 Orang jenis Wanita.
Masih kata Kasat Pol PP, para Pelaku yang terjaring kegiatan razia tersebut langsung bawa untuk diamankan ke Kantor Sat Pol-PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Banyuasin guna di data ( BAP ) oleh penyidik Sat Pol-PP.dengan sanksi ” Apabila Para pelaku masih melakukan kegiatan prostitusi, maka warung remang-remang atau cafe tersebut akan di tutup atau di bongkar, sedangkan barang bukti berupa Miras akan diamankan di kantor Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin untuk dimusanhkan”, terang Indra menyudahi perbincangannya, (waluyo).