Setahun Benar Petani Plasma Tabuan Asri Makan Angin

Banyuasin, MNN- Sedikitnya ada 300 orang yang tercatat sebagai petani Plasma Sawit Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) yang berlokasi di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sekaligus sebagai anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) ini kehidupnya semakin sekarat saja, Pasalnya, produksi kebun plasma dalam satu tahun 2019 ini tidak dinikmati hasilnya baik dari produksi buah sawitnya maupun dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai anggota dari KMA wadahnya.

“Ya kami sebagai anggota petani plasma sawit di Tabuan Asri ini sudah 12 bulan benar dalam tahun 2019 ini hanya makan angin, menurut penjelasan dari Pengurus KMA dari hasil panen produksi buah sawit diolah oleh Pt. HUK merugi, jangankan hasil panen produksi, dari SHU sebagai anggota KMA pun tak ada”, ucap Nasrokah istri salah satu anggota petani plasma di Desa Tabuan Asri saat bicara dengan wartawan media ini (15/12/2019).

Masih kata Nasrokah, untungnya saja suami saya itu ada usaha lain, andaikata hanya mengharapkan dari hasil kebun plasma sawit anak-anak saya bisa mati kelaparan semua. Sebab selama 12 bulan tahun 2019 ini tidak sama sekali menikmati hasil buah sawit plasma kami yang notabene setiap hari dipanen, padahal kebun kelapa sawit itu ditanam didalam lahan kami yang jas ada sertipikatnya dan hasilnya diolah oleh Pt. HUK.

Nasrokah yang menirukan penjelasan suaminya dikatakan bahwa selama tahun 2019 ini hasil kebunya merugi akibat dari hasil penjualan buah sawit plasmanya untuk bayar utangnya saja mengalami ketekoran, karena jumlah luasan lahan plasma milik 300 peserta hanya ada 524 Hektar sesuai angka yang ada di Buku Sertipikat, tapi untuk storan utang di Bank dalam hitungan luas 591 hektar itu dalam usulan yang diajukan pihak perusahaan (Pt. HUK, red) saat mulai membuka lahan awal, imbuh Untung Rianto yang juga anggota petani plasma sawit di Desa Tabuan Asri.

Untung menambahkan, persoalanya petani plasma sawit di Desa Tabuan Asri itu tidak terima hasil dalam setahun 2019 ini termasuk tidak ada SHU sebab utang kita lebih besar dari luas lahan yang ada. Ada dugaan upaya mark-up biaya membeli bibit dan penanaman. Luas lahan plasma sesuai dalam buku sertipikat 524 Ha. Tetapi biaya penanaman oleh perusahaan ada dugaan meluaskan lahan menjadi 574 Ha. Kemudian ada dugaan utang yang diajukan pihak perusahaan kepada Bank seluas 591 Ha, itulah penyebab anggota petani merugi, tegas mantan Pengurus KMA-TA.

Hal senada diungkapkan oleh Sutar yang juga anggota petani plasma sawit di Desa Tabuan Asri mengatakan dari keterangan mantan pengurus KMA-TA bahwa selain para pemillik plasma tidak kompak untuk menggugat Pt. HUK selaku perusahaan dan para peserta plasama itu beraninya ngomong diluar forum, padahal sudah jelas kita sebagai petani yang haknya dirampas oleh perusahaan.

Dalam hitunganya menurut penjelasan mantan pengurus ketika berbincang dengan wartawan saat itu pemotongan di pabrik sangat tinggi kisaran mencapai 4 hingga 7 persen. Efek biaya tidak langsung terlalu tinggi. Mirisnya lagi kebutuhan kebun inti ditaggung dari hasil kebun plasma. Wajar kalau anggota petani plasma sawit ini selama 12 bulan tahun 2019 hanya makan angin, ungkapnya kesal.

Ketua KMA-TA Marzuki saat diminta konfirmasinya melalui wakilnya Yogi via WhatsApp mengatakan yang jelas semua berproses, soal permasalahan yang sudah sampai Pemkab, perusahaan dan koperasi sesuai hasil kemarin sudah sama sama mengajukan surat ke bank cimniaga dan bank sudah melayangkan surat ke kjpp untuk menentukan waktunya kapan bisa, jika sudah ada info dari kjpp maka bank aq konsultasi sama Pemkab Banyuasin untuk memfasilitasi bosku dan semua berproses kami tidak berhenti.

Dikatakan Yogi ada solusi, untuk Triwulan 2 dan 3 dari perusahaan ada dana Rp 150 perbulannya belum diambil, karena masih proses buku tabungan hilang, kemarin baru minta surat kehilangan dari polsek.

“Itu dana talangan bukan SHU, karena minus semua. Kita ambil tak diambil tetap minus, menurut aku harus diambil saja dan aku sudah 2 kali ke KBS minta tahun 2020 persentase bukan SHU, tapi semua proses hasilnya masih nunggu dari jakarta tulah,” tutupnya.

Sementara Meneger Pt. HUK Nasution berusaha diminta konfirmasinya melalui Bagian Humasnya H Sofian via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, disayangkan tidak ada jawabanya. (waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *