Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),medianusantaranews.com–Setelah selama dua tahun berjalan, akhirnya kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, AH, Senin (9/12/2019).
Penahanan ini merupakan tindaklanjut dari kasus dugaan penggelapan uang makan guru Kabupaten PALI tahun 2017.
Dari pantauan media, setelah beberapa saat menjalani proses periksaan pihak Kejari Kabupaten PALI, AH yang merupakan pejabat plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Marcos Simaremare SH MHum, menjelaskan penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
“Kami melakukan penahan terhadap AH karena sudah ada dua alat bukti yang kita temukan, dan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” Ungkapnya, Senin (9/12/2019)
Lanjutnya, Penahan terhadap AH selama dua puluh hari ke depan, Tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Dijelaskannya, Jumlah kerugian negara berjumlah Rp 573 juta atau keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, totalnya ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti,” Ujarnya.
” Saat ini tersangka sudah ditetapkan satu orang namun tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah,” katanya.
Sementara itu, AH sendiri sebelum dibawa menggunakan mobil Avanza hitam menuju Lapas Kelas IIB Muara Enim, saat dibincangi sejumlah awak media, dia mengakui kalau memang telah mengangsur mengembalikan kerugian negara tersebut.
Dijelaskannya, Jumlah kerugian negara berjumlah Rp 573 juta atau keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, totalnya ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti,” Ujarnya. ” Saat ini tersangka sudah ditetapkan satu orang namun tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah,” katanya. Sementara itu, AH sendiri sebelum dibawa menggunakan mobil Avanza hitam menuju Lapas Kelas IIB Muara Enim, saat dibincangi sejumlah awak media, dia mengakui kalau memang telah mengangsur mengembalikan kerugian negara tersebut. “Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp 700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat berada didalam mobil tersebut (AE)