Lampung Barat – Medianusantaranews.con – Seminar dan workshop perlindungan hukum bagi perawat dan strategi menghadapi hukum dalam pelayanan kesehatan di era revolusi 4.0 yang dibuka Bupati H. Parosil mabsus, Kamis (5/12) di Aula Kagungan Lambar, gustafianof, SH.,MSC dari badan bantuan hukum DPP PPNI dan H. dedi afrizal.S.Kep.Ns.,MH ketua DPW PPNI Lampung sebagai narasumber.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan PPNI peduli oleh Bupati kepada perwakilan berupa bingkisan anak yatim, bingkisan stunting, bingkisan ibu hamil, bingkisan lansia dan penyerahan hasil penggalangan dana kepada anggota PPNI yang terkena masalah.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan ” Kegiatan ini sebagai wadah untuk mentransformasi pengetahuan dan wawasan yang akan disampaikan narasumber, peran dari perawat harus dipahami bukan hanya memberi pelayanan yang lebih baik memahami situasi dan kondisi yang dibutuhkan masyarakat untuk mewujudkan Lampung Barat hebat dan sejahtera, jadi saya berharap keberadaan ppni ini bisa membuat tugas dan fungsi perawat sebagaimana mestinya, serta bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Kemudian, peningkatan program kerja dan sumberdaya sangat penting lantaran berpengaruh pada layanan kesehatan di masyarakat. diharapkannya ada kerjasama yang sinergis antara penyedia jasa dan layananan baik pemerintah maupun swasta , dan kita harus berupaya agar semua lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik, dalam mewujudkan lampung barat hebat.
Terakhir, kepada ppni Kabupaten Lampung barat dapat semakin meningkatkan diri dengan melaksanakan berbagai upaya pengembangan sumber daya manusia diantaranya dengan mengadakan pelatihan, seminar, meningkatkan cakupan imunisasi termasuk program-program unggulan pemerintah daerah kabupaten lampung barat, diantaranya adalah ambulan hebat.
Ketua DPD PPNI Lambar Suhendrawati,SKM.,MP menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini Agar anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengetahui dan memahami regulasi hukum, kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan praktek keperawatan baik di fasyankes, praktek mandiri dan di masyarakat, selanjutnya agar perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terintegrasi dan mempunyai izin praktek.
Kemudian, agar anggota PPNI mampu meningkatkan sumberdaya keperawatan yang unggul dan terakhir untuk meningkatkan dan mengupdate pengetahuan kompetensi, kewenangan dan wawasan perawat srta tanggap memaknai payung perlindungan hukum dalam hal ini UU keperawatan dan turunannya, sehingga perawat dapat meaksanakan tugas secara profesional dan berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan perawat. ” Rodi MNN “