Terkait Berita Hoax, Begini Komentar Prof. Hendri Subianto

Jakarta,MNN- Efek perkembangan sarana informasi tehnologi komunikasi yang semakin modern di Indonesia saat ini banyak disalahkangunakan oleh oknum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya. Banyak pula untuk kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Padahal sarana informasi itu jika dimanfaatkan dengan yang sesungguhnya justru dapat meningkatkan sumber pendapatanya. Bukan hanya itu, sarana informasi komunikai itu juga sebagai pasilitas komunikasi yang memudahkan dalam berbagai usahanya, terang Wakil Kemenkominfo RI Prof. Hendri Subianto dihadapan berbagai awak media dari 34 Provinsi di Gedung Konvention Hall Kemensos Kalibata Jaksel beberapa waktu yang lalu.

Terkait informasi yang dikatakan Hoax yang viral akhir-akhir ini berkembang di media sosial saat ini dikatakan Profesor bahwa informasi yang sengaja disebarluaskan oleh dirinya sendiri sebagai pelaku narasumber yang memanfaatkan media sosial yang legalitas hukumnya tidak jelas dan nara sumber bisa dikenakan sanksi jika korbanya mau melapor.

Dikatakan Profesor, berbeda dengan penyebaran informasi komunikasi yang merupakan produk dari Jurnalis, itu jelas legalitas hukumnya, karena ada narasumbernya sebagai informasi data dan ada narasumber yang konfirmasinya dan jurnalisnya tidak bisa dikenakan delik hukum terkait pemberitaanya.

Sekalianpun narasumber yang konfirmasinya menggugat ada prosedurnya dan tidak bisa dilaporkan kepihak kepolisian, karena ada aturanya sesuai dalam UU Pers no. 40 tahun 1999 yang prosedurnya ada hak mengklarifikasi atau hak jawab terhadap media yang bersangkutan, jika itu media cetak itu berita klarifikasinya diterbitkan dihalaman dan kolom yang sama.

Namun lanjut Profesor, jika memang ada media yang legalitas hukumnya jelas menyajikan materi pemberitaan fiktif itu bukan hanya awak medianya saja yang dikenakan sanksi hukim pidana bahkan sampai pimpinan redaksi termasuk medianya pun bisa dikenakan sanksi berat, imbuhnya.

Masih kata Profesor, penyebaran informasi komunikasi yang kebenaranya tidak dapat dipertanggungjawabkanya sehingga menjadi Berita Hoax misalnya penyebaranya melalui media sosial itu akan dikenakan sanksi berat baik kepada oknum yang meyebarluaskan berita hoax yang disanksi, tetapi terhadap pengusaha medsos seperti dicontohkan medsos jenis Facebook atau whatsApp pun bisa yerlibat dan dikenakan sanksi pidana karena dianggap menabrak UU IT dan otu bisa dijadikan tersangka langsung, katanya.

Untuk itu Profesor berharap, kepada Masyarakat penghuna sarana informasi komunikasi jabgan sembrono menyebar-luaskan informasi yang tidak jelas narasumbernya dan faktalitasnya pun fiktif itu bisa langsung dijerat UU IT dan bisa dijebloskan dalam penjara.

Lebih jauh dikatakan, jadi ada perbedaan berita yang diinformasikan melalui produk Jurnalis itu legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, karena media itu berbadan hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi informasi yang disebarluaskan melalui media Facebook atau whatsApp yang kebenaranya ternyata fiktif bagi pelaku penyebaranya maupun pemilik usaha medsos tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sebab medianya tidak berbadan hukum dan dianggap melanggar UU IT, tutupnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *