Palembang,(MNN)- Komitmen kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan patut dicontoh, Pasal dengan tegas lakukan sidak dengn merazia surat izin usaha perdagangan terhadap seluruh kedai atau toko yang berada di Lippo Plaza Kota Lubuk Linggau, Rabu kemarin.
Kepala Penanaman dan Pelayanan Modal Satu Pintu Kota Lubuk Linggau Hendra Gunawan melalui Kabid PerIzinan Usaha Efri Rafik Suraztian kepada wartawan mengatakan melakukan razia seluruh izin yang ada di Lippo, dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran terhadap pelaku usaha yang nakal.
Lanjutnya, sekarang untuk membuat izin sangat mudah bisa dari rumah atau melalui OSS. “Membuat izinkan itu Gratis. kok tidak mau membuat izin,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku usaha wajib memiliki izin baik itu Surat Izin Usaha Perdaganaga (SIUP) dan TDUP. Kalau tidak kita tutup, nanti katanya kita tidak ada perhatian sama mereka untuk membuat izin dan tidak ada masalah untuk membuat izin bahkan kita akan bantu untuk membuat izin. “Sekarang untuk membuat izin sangat mudah bisa dari rumah atau melalui OSS,” ujarnya.
Seluruh toko yang berada di Lippo seluruhnya dilakukan razia izinnya, menyangkut izin baik itu izin usaha dan TDUP restoran, dan saat ini hanya ada 8 yang memiliki izin usaha yakni Matahari, Hypermart, Barceta, KFC, Siloam, Cinemax, dan lain-lain dan ada 4 toko ditutup karena tidak memiliki izin bahkan sudah lebih dari satu tahun izin tidak ada diantaranya Oppo, Bata, Moko Moko dan pojok busana. “Pelaku usaha baru atau anggap mereka belum paham atau awan masih kita peringati dan sudah disosialisasikan untuk segera buat izin,” jelasnya.
Dikatanya untuk syarat membuat surat izin yakni NPWP perusahaan, kalau memiliki badan hukum itu melalui akta notaris dan kalau sewa harus melampirkan surat sewa serta KTP dan lainnya.Kalau untuk NPWP langsung ke pajak, sekalian untuk menertibkan pelaku usaha untuk membayar pajak ke Daerah. Karena itu sudah anjuran dari KPK untuk para pekerja yang bekerja di gerai atau perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerja untuk didaftarakan ke BPJS ketenagakerjaan, tutupnya.
Terpisah, bagaimana komitmen kinerja Dinas terkait yang membidangi penindakan usaha yang tidak izin dilingkungan Pemkab Banyuasin seperti maraknya usaha ternak dan pusat pemotongan ternak Babi jelas terbukti ilegal yang tanpa izin dan melanggar Perda?.
Efek tersebut Masyarakat dalam wilayah Banyuasin dibuat resah karena beredar bebas daging babi yang konon kabarnya diperjualbelikan kerumah makan bahkan belum lama ini ada warga menemukan bangkai kepala babi dibuabg ditempat tumpukan sampah dilokasi pasar tradiaonal Banyuasin. MIRIS. (yo)