Terlibat Kasus Curat, Sulai dan Bus Dibekuk Petugas Takel

Banyuasin, MNN- Berdasarkan laporan polisi : LP/ B-246/X/2019/SS/BA/SEK TLK, tanggal 09 Oktober 2019 yang disampaikan oleh pelapor Nurjanah (33) yang tercatat sebagai warga Komp. Griya Sukajadi No. 02 Rt/Rw 40/23 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini terlapor Sulaiman (33) tercatat sebagai warga yang sama dengan korban dan Busroni (45) Komp. Griya Sukajadi No. 02 Rt/Rw 41/14 Kelurahan Sukajadi akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian jajaran Polsek Talang Kelapa (Takel), karena terlibat dalam pasal 363 KUHPidana atau pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHPidana dan 480 ku APK sama.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui Kapolsek Takel Kompol Irwanto seperti yang disiarkan oleh Paur Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan bahwa modus dan kronologi kejadianya Senin 07 Oktober 2019 sekira jam 19.30 wib di Komp Griya Sukajadi No. 02 Rt/Rw 40/23 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pelaku mengambil TV milik korban yang berada dikamar pada saat itu korban lupa mengunci pintu kamar ketika pergi bekerja, lalu pelaku mengeluarkan TV tersebut dari kamar dan kembali mengunci pintu kamar korban agar korban tidak mencurigai bahwa pelaku yang telah mencuri TV nya yang kemudian pelaku membawa tv tersebut dan menggadaikan dengan Bus senilai Rp.900.000.

Diungkapkan Brigka Riduan kronologi penangkapanya hari Rabu 09 Oktober 2019 sekira jam 21.00 wib Anggota Polsek Talang Kelapa mendapatkan informasi dari warga setempat terhadap keberadaan pelaku dan dikomandoi labgsung oleh Kapolsek Takel Kompol Irwanto, anggotanya sekira jam 21.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Sulaiman di kediamannya di Komp. Griya Sukajadi No. 02 Rt/Rw 40/23 Kelurahan Sukajadi.

Bukan hanya itu setelah dilakukan interogasi pelaku Sulai mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan anggota Polsek Talang Kelapa melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Bus yang menerima gadaian TV curian dikediamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku maupun korbanya.

Kedua pelaku saat ini berikut barang bukti berupa 1 unit TV LED merk LG 32 Inchi warna hitam dan 1 buah dus TV LED Merk LG 32 inch diamankan di Mapolsek Takel untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih menurutnya untuk pelaku Sulai dijerat pasal 363 KUHPidana atau pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHPidana, sedangkan pelaku Bus dijerat pasal 480 KUHPidana yang keduanya diamcam kurungan diatas 5 tahun penjara, tutupnya.(yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *