Banyuasin, MNN- Mungkin itu sudah pertanda perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 telah bangkrut, sebab saya sudah habis kontrak Asuransi itu sejak awal Agustus 2019 lalu dan berkas pengajuan klaim sudah lengkap diajukan keperusahaan itu, buktinya sampai hari ini tak ada tanda-tanda uang pertanggungan (UP) sebagai hak saya masih nihil, ucap Sukirman saat ditemui wartawan dikediamanya (02/10/2019).
Nasabah Asuransi jiwa Bumi Putra 1912 ini mengaku oleh pimpinan cabang Betung Kabupaten Banyuasin, Okka telah dijanjikan klaim habis kotrak asuransinya akan dibayar cara mencicil, buktinya juga tidak dilaksanakan, akan dibayar kontan tapi masih menunggu dana hasil penjualan aset perusahaan tahun 2020 atau minta tempo waktu 3 bulan.
Yang membuat kesal hati saya, setiap bulan storan premi tidak terlambat, ketika saat habis kontrak ternyata untuk mengambil klaimnya susahnya setengah mati. Mirisnya lagi meneger wilayah asuransi swasta tertua di tanah air ini justru saling melemparkan permasalahan untuk pencairan pembayaran klaim ini.
“Untuk ngurus habis kontrak saja yang sebagai tertanggung masih hidup susahnya begini, apalagi untuk penyelesaian klaim jika yang tertanggung meninggal dunia, yang ahli warisnya tidak tau penjelasan tentang manfaat program asuransinya, bisa-bisa uang preminya hilang dimakan setan saja”, ucap Sukirman yang mengaku sudah bosan melihat muka-muka orang asuransi BP 1912.
Ada penjelasan dari salah seorang petugas asuransi itu saat ditemui dalam perjalananya ketika hendak beraktivitas lanjut Sukirman, bahwa asuransi Bumi Putra 1912 itu akan membayar klaim semuanya pada tahun 2020, itupun kalau semua aset perusahaan sudah laju dilelangnya terlebih dulu.
Yang menjadi pertanyaan saya kata Sukirman, kalau sidah bangkrut mengapa petugas perusahaan ini masih saja melakukan penagihan kepada para nasabahnya, memang seluruh nasabah tersebut serempak habis kontraknya pada tahun 2020. Apa uang Masyarakat sebagai nasabah dari asuransi itu akan hilang saja, terang Sukirman menirukan penjelasan Y petugas asuransi itu kemarin.
Masih kata Sukirman, wilayah kerja Y saja misal Rp 100 juta itu oleh menegemen sekarang ini 30% distor ke wilayah yang 70% itu untuk membayar klaim nasabah di Cabang dan Y meminta saya suruh datang kekantor untuk urusan klaim, bisa dibayar walau dengan mencicil caranya.
Untuk sekali ini kata Sukirman, jika tidak ada kepastianya penyelesaian klaim habis kontrak asuransi 10 tahun senilai sekitar Rp 52 juta, saya akan menempuh jalur hukum, karna itu setiap saya datang kekantor cabang asuransi di Betung selalu petugasnya saling melempar tanggungjawab.
Ketegasan saya, akan meminta pertanggungjawaban baik kepada petugas asuransi yang pertama mengajak saya juga kepada pimpinan cabang di Betung dan saya tidak mau tau dari mana datangnya, pokoknya uang saya harus segera saya ambil, ancamnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Meneger Cabang Betung Okka Hariyadi saat ditemui media ini mengaku sudah pusing, karena meneger wilayah taunya masalah klaim apa saja itu sekarang tanggungjawab pimpinan cabang, jadi kami selaku pimpinan cabang yang berhadapan langsung dengan nasabah setiap harinya jadi bisa setres, katanya.
Okka sempat mengeluh, maka diminta bantuan kepada awak media ini bisa menghubungi meneger wilayah Sumsel di Palembang sembari memberikan nomor ponselnya, karna kalau semua urusan klaim sepenuhnya diserahkan pimpinan Cabang, bisa-bisa jika ada nasabah kami yang emosi kami duluan korbanya, keluhnya sembari dikatakan memang nasabah kami atas nama Sukirman itu telah habis kontrak terhitung awal bulan Agustu 2019 lalu dan sampai saat ini sepeser pun Uang Pertanggunganya belum dibayar.
Mirisnya Meneger Wilayah Asuransi Bumi Putra 1912 Sumsel Martono R saat di minta konfirmasinya terkait klaim habis kontrak asuransinya atas nama Sukirman di Betung Kabupaten Banyuasin diakui ada dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Bagian Klaim terkesan melepas tanggungjawab selaku pimpinan dan mengatakan bahwa ada berita tentang perusahaan yang dipimpinya itu dikatakan itu beritanya udah usang, jawabnya.(yok)