Banyuasin,(MNN)- Ada 2 orang warga Banyuasin yang ditangkap jajaran Polsek Air Kumbang, Pasalnya keduanya diduga melakukan aksi perampasan Mesin Genset milik warga di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang yang boleh dari hibah Pemprov Sumsel, padahal kedua orang itu datang untuk meminta uang upah menjaga alat, justru oleh Kades dilaporkan kepolisi.
Penangkapan kedua terduka tersangka pelaku perampasan mesin genset tersebut berdasarkan laporan Polisi : LP/B- 03 /IX/2019/sumsel/BA/SEK AK Tanggal 25 September 2019 atas nama pelapor Salman Hasan (37) warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Air Kumbang seperti yang disampaikan Paur Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan dari penjelasan korban wahwa pada Senin, 23 September 2019 sekitar jam 14.00 wib mesin genset milik korban yang bertempat di Desa Sebubus jalur 11 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin telah dirampas oleh kedua orang pelaku.
Dari laporan korban itu lanjut Brigka Riduan, dari kedua pelaku yakni Purnomo (34) dan Andi (33) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Muara Padang Jalur buntu Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Masih kata Riduan dari pengakuan ke-2 tersangka dihadapan petugas dalam melakukan aksinya pada hari Rabu 23 September 2019 lalu sekira pukul 14.00 wib para pelaku datang ke camp/posko serasi jalur 11 desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang mulanya menanyakan kepada Kades Sebubus meminta uang jaga alat itu, tetapi oleh Kades dijawab tidak ada yang ada hanya saksi yang sedang bekerja.
Upah jaga alat tidak dibayar dan kesal akhirnya kedua pelaku nekat mengambil kunci pas untuk membuka baut mesin kepada saksi Nang Junaidi secara paksa, padahal sudah berusaha mencegah, namun oleh pelaku tidak digubrisnya, bahkan tetap membawa mesin genset bantuan Pemprop yang dihibahkan ke Desa Sebubus.
Setelah berhasil lokasi kedua pelaku membawa pergi barabg tersebut dengan cara dipikul lalu dinaikkan ke Perahu dan dibawa pulang ke Desa Muara Padang jalur Buntu dengan tujuan agar Kades Sebubus segera membayar uang jaga, tapi masih tal dibayarkanya.
Efek dari kejadian tersebut warga petani Desa Sebubus mengalami kerugian diprediksi mencapai sedikitnya Rp 12.000.000, ucap pelapor sekaligus sebagai Kepala Desa Sebubus.
Penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 13.00 wib di Desa Muara Padang jalur Buntu langsung dikomandoi oleh Lapolsek Air Kumbang pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Muara Padang jalur Buntu dilakukan penangkapan pelaku perampasan mesin genset.
Kapolsek Air Kumbang IPTU Gunawan Sahferi SH bersama Kanit Reskrim Ipda Tomas, SP, SH dan anggota langsung melakukan penangkapan tersangka berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan dan keduanya mengaku kedatanganya itu awalnya meminta upah uabg jaga, namun demikian keduanya tetap diamankan ke Mako Polsek Air Kumbang.
Untuk pengembangan perkaranya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit mesin genset merk KUBOTA 85 PK,1 Dynamo 3000 watt, Besi tapakan mesin, 1 batang Bambu panjang lebih kurang 3 m, 1 unit perahu sampan dan 4 buah kunci pas dg ukuran 14,16, 17 dan 18 diamankan di Maposek Air Kumbang dan kedua pelaku diancam kurungan diatas 5 tahun penjara, katanya.(yok)