Diduga Mees Pt. MAR Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 2 PK Diciduk Petugas

Banyuasin,(MNN)- Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ A – 06/ XI/2019/SEK Pulau Rimau, 27 September 2019 ada 2 Pejaga Keamanan (PK) Pt. MAR diduga bernarkoba berhasil diciduk jajaran Polsek Pulau Rimau sekira pukul 00.30 dini hari. Penangkapan ke-2 terduga bernarkiba itu atas laporan masyarakat yang merasa resah dari aktivitas para tersangka.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Pulau Rimau Kompol Jiman Pasaribu seperti yang rilis oleh Paur Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan membenarkan ada penangkapan terhadap 2 pelaku bernarkoba Jumat, 27 September 2019, Sekira jam 00.30 wib dini hari, bertempat di Mess inti Tanah Kering PT. MAR jln Eks Trans Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dikatakanya dari kedua tersangka yakni RH (31) sebagai penghuni Mees Pt. MAR inti Tanah Kering Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin dan tersangka Cikmit (33) tercatat sebagai warga Desa Meranti Dusun II Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Masih menurutnya, anggota Polsek Pulau Rimau yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksut sedang ada transaksi narkoba jenis Sabu Sabu dan akhirnya kedua berhasil ditangkap tenpa ada perlawanan.

Kemudian Anggota melakukan pengeledahan ditempat bertransaksi ditemukan didalam Tas Slempang warna hitam merek FiLA didapati Narkoba jenis sabu seberat 21,21 Grm, 1 timbangan Digital, 4 kantong besar Klip yang sudah dipakai,1 Hp samsung, 1 buah Nokia dan 1 buah tas slempang warna hitam merk FILA.

Dihadapan anggota RH saat diintrogasi mengaku barang haram jenis sabu tersebut di dapat dari CM yang beralamat di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh, anggota terus mengembangan dan menangkap CM yang akan melarikan diri menuju Kecamatan Betung dengan menggunakan mobil namun keburu ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti tersebut termasuk 1 unit mobil Daihatsu SIGRA warna merah beropol BG 1094 NI ke Mapolsek Pulau Rimau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, katanya.

Untuk kedua tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 sampai 10 tahun Penjara, tutupnya.(yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *