Banyuasin, (MNN)- Kawanan pelaku Pencurian dan Pemberatan atau pasal 363 KUHPidana, 1 orang berhasil diciduk 1 orang berhasil kabur (DPO). Penangkapan pelaku 363 atas dasar LP/B- 59 /IX/2019/sumsel/BA/SEK RMBT Tanggal 18 September 2019 laporan dari korban Ali Yuliono (44) Rt.15 Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolsek Rambutan AKP Iskandar, SH.MH melalui Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan menjelasan dari 2 pelaku tindak pencurian dan pemberatanan itu 1 pelaku berhasil ditangkap atas nama Jamal Mirdat alias Bidat (37) warga Jalan Lebok Tangga Takat Kecamatan SU 2 Kota Palembang, sementara Wok bin Matcik (DPO), karena disangka sebagai 480 KUHP.
Dijelaskan, kronologi kejadian yang menimpa pelapor pada hari Rabu18 September 2019 sikitar pukul 04.30 wib pada saat korban sedang tidur dirumahnya dan saat terbangun ternyata sepeda motor yang terparkir diruang dapur sudah tidak ada lagi dan pintu dapur sudah terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Merah BG 4959 IC yang ditaksir seharga Rp 6 Juta.
Saat ini pelaku Bidat termasuk barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah BG 4959 IC, 1 potong baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 potong celana pendek warna coklat, jelas Kapolsek seraya menambahkan BB teraebut disita dari kediaman orang tua tersangka Wok (Dpo) di kawasan Tangga Takat Palembang.
Bukan hanya itu kata Kapolsek, pihaknya melakukan BAP sks dan tsk, melwngkapi Midik dan melakukan kordinasi dengan JPU termasuk menyiapkan pengejaran terhadap DPO Wok. Sedangkan tsk Bidat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tutupnya.(waluyo)