Banyuasin,medianusantaranews.com-Jajaran Personil Sat Lantas Polres Banyuasina melaksanakan kegiatan razia serta penindakan para pelanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Musi 2019 di Jalan Lintas Timur Palembang -Jambi KM 42 Kelurahan Kayuara kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Sumatera Selatan yang digelar pada Senin, 3 September 2019 berhasil memberikan sanksi sebanyak 37 sanksi.
Ke-37 sanksi tersebut debgan rincian 26 sanksi Tilang dan 11 sanksi teguran dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Saat Lantas Polres Banyuasin Iptu Damidjan,SH.
” Kebanyakan pelanggar lalu lintas yang ditindak tersebut tidak melengkapi surat menyurat kendaraan, SIM dan STKN bahkan pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut tidak memiliki SIM atau SIM telah Kadaluarsa ( mati), terang Ka. BKO Lantas Polres Banyuasin Iptu Damidjan saat dijumpai wartawan beberapa saat yang lalu. (waluyo)