PEMKAB MUARA ENIM TEGASKAN STOP ANGKUTAN BATUBARA PT GPP

Muara Enim ,medianusantaranews.com –Terkait dugaan masih membandelnya perusahaan tambang batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) dalam melakukan aktivitas pengangkutan batubaranya yang menggunakan jalan desa diwilayah Kampung Sosial Unit 6 yakni Desa Muara Harapan, Harapan Jaya dan Saka Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim mengadakan rapat yang dilaksanakan diruang rapat Serasan Pemkab Muara Enim, Jumat (02/08/2019).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H Riswandar, Kepala Bidang Tata Ruang PU PR, Sobirin, Kepala Bagian Hukum Andre, Camat Muara Enim, Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Rapat ini menindak lanjuti aspirasi dan tuntutan Warga Kampung Sosial Unit 6 Trans beberapa hari yang lalu, yang tetap bersikeras menolak armada angkutan batubara PT GPP melewati jalan desa mereka.

Sebelumnya permasalahan angkutan batubara PT GPP ini perna juga dirapatkan di pemda Muara Enim beberapa waktu yang lalu. Bahkan waktu itu dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati H Juarsah SH.

Rapat tersebut menyimpulkan, agar PT GPP menghentikan angkutan batubaranya menggunakan jalan umum desa Kampung Trans Sosial Unit 6 Trans.

Namun sepertinya PT GPP ini diduga masih terus membandel. Walaupun dihalangi warga, tapi Perusahaan ini bertangan besi tetap memaksa mengangkut batubaranya menggunakan jalan umum desa Kampung Sosial Unit 6 Trans.

Perusahaan PT GPP diduga tidak mengindahkan himbauan Pemkab Muara Enim, bahkan sudah mengangkangi Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 dan rekomendasi Gubernur Sumsel No 551/0080/Dishub/2019 Tanggal 14 Januari 2019.

Buntutnya, warga Kampung Sosial Unit 6 Trans kembali melaporkan permasalahan ini ke Pemkab Muara Enim.

Pada rapat ini Pemkab Muara Enim yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH kembali menegaskan, agar PT GPP menghentikan terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan batubara yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial Trans Unit 6, Jum’at (02/08/2019).

” Kami minta agar PT GPP stop terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan batubaranya yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial Trans Unit 6 ” Tegas Juarsah.

Dikatakan Juarsah, catatan, kalau memang masih  ada keinginan PT GPP untuk melintas menggunakan jalan Kampung Sosial Sosial Trans Unit 6, silahkan tapi musyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat.

Selanjutnya Juarsah mengatakan, kalau PT GPP tidak mengindahkan keputusan rapat ini, maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Sumsel.

“Jika PT GPP tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak Gubernur. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih berwenang, ”Jelasnya (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *