Bandar Lampung (MNN)–Forum Wartawan Kompeten (FWK) Lampung ambil sikap tegas atas insiden yang terjadi terhadap dua wartawan harian di Tulang bawang yang menerima perilaku arogansi dari lima oknum anggota polres Tulang Bawang. Jumadi MR Ketua Forum Wartawan Kompeten Lampung di dampingi Hasbulloh,ZS, mendesak Polres Tulang Bawang, minta maaf. Permintaan ini, menyusul adanya pelanggaran Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
Desakan itu disampaikan Jumadi MR dihadapan beberapa awak media dalam pernyataan sikap setelah menerima informasi melalui media Online, pihaknya melalui FWK langsung mengelar rapat intern dari hasil rapat tersebut menghasilkan lima keputusan dalam, untuk Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang.”Sesuai hasil rapat pengurus dan anggota Forum Wartawan Kompeten, pada prinsipnya, kita minta, ada permintaan maaf,” ujar Ketua FWK Lampung, Jumadi.MR, kamis (25/7/19), usai rapat intern.
Ucapan maaf itu, menjadi poin penting dalam sikap FWK lampung, sehingga hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. Ada lima keputusan rapat inter dengan pernyataan sikap menyusul peristiwa Arogansi lima oknum anggota Polres Tulang Bawang, membentak serta menggeledah dua wartawan bahkan menuduh wartawan tersebut mabok.Sikap FWK Provinsi Lampung.Kami FWK Lampung sebagai Forum resmi yang menaungi para insan pers Kompeten di lampung perlu menyatakan sikap sebagai berikut:Mendesak kepada Kapolres Tulang Bawang untuk menindak tegas beberapa oknum petugas yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara bersikap Arogansi, membentak dan mengintimidasi, kerja wartawan.Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Beberapa oknum Polres Tulang Bawang yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada dua jurnalis yang telah melakukan tindakan tersebut diatas. FWK mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya.Kami meminta kepada Kapolres Tulang Bawan bahwa kasus ini untuk shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan kalimat untuk segera disikapi dan dijawab, selama 2×24 jam kepada Kapolres Tulang Bawang. Jika belum ada tindakan nyata dari pernyataan sikap ini, maka kami seluruh pengurus FWK Lampung beserta para wartawan akan melakukan langkah lain hingga ke Mabespolri.“Kami sampaikan sikap secara organisasi ini agar saling menghormati bahwa insan pers mitra polri dan dilindungi oleh Undang-Undang dalam meliput kegiatan jurnalistiknya,”Tegas Jumadi MR.(red)