Tulang Bawang Barat (MNN)–Sudah lama berdiri bangunan Multi Mart di tiyuh(desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang tengah kabupaten Tulangbawang Barat diduga beroperasi tidak kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemerintah daerah kabupaten setempat.
Hal itu dikatakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu bahwa bangunan Multi M tersebut belum melakukan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Belum ada sampai saat ini berkas pembuatan IMB Multi M pulung Kencana yang masuk di kami,” kata Lukman beberapa hari yang lalu.
Lebih jauh iya menjelaskan bahwa pada saat bulan puasa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan namun tidak ada tindakan hingga melayangkan surat kepada pemilik usaha multi m tersebut.
“Sudah dua kali di kasih tahu baik lisan maupun tulisan tapi sampai sekarang belum ada yang ngurus IMB,” kata dia.
Sementara itu pemilik bangunan Multi M yang sudah beroperasi memperdagangkan pakaian maupun barang kelontongan dan lainnya, sudah beroperasi hampir setengah tahun lamanya.
Ia berdalih bahwa pembuatan IMB untuk bangunan Multi M miliknya bahwa sudah dalam proses pembuatan.”Masih proses pembuatan,” ucap Imam pemilik Multi M saat ditemui dikediamannya, Selasa(26/6/2019).
Pembuatan IMB dilakukannya dengan meminta pertolongan dengan seseorang pegawai yang bekerja di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat.
“Itu masih proses dibuat, saya berikan kepada Guntur perkimta sebelum lebaran,bukan saya langsung karena saya masih sibuk lagian juga Guntur saudara saya, jadi sampai sekarang saya belum tahu proses pembuatannya sudah sampai mana tapi nanti saya coba tanya Guntur,” terangnya.(Reki)