Pekerjaan Proyek DAK Dinas Pertanian Tubaba Tahun 2018 Disoal

Tulang Bawang Barat(MNN)–Pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus(DAK) embung dan jalan onderlagh milik dinas pertanian kabupaten tulang bawang barat tahun 2018 disoal yang diduga bermasalah.

Pasalnya, pekerjaan embung dan jalan onderlagh tersebut tidak dilakukan pengerjaannya secara swakelola melainkan diduga pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang ke tiga (rekanan).

Saat ditemui dikediamannya Ketua Gapoktan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut di kerjakan Oleh pihak rekanan dan tidak melalui PPL dan Gapoktan.

“Ya pekerjaan embung itu Gapoktan gak tau, dikerjakan oleh rekanan,kelompok yang dipekerjaan itu hanya buruh harian,makanya kelompok itu sering saya panggil mereka ngeluh,saya bilang sama kelompok jangan terlalu manut meskipun kepala dinas. tetapi mungkin mereka takut kelompoknya ,” ungkap Susanto beberapa hari yang lalu.

Setelah kroscek langsung di dua pekerjaan tersebut beberapa persoalan yang dibeberkan ketua Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) tersebut, diantaranya onderlagh yang tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat.

“Ini jalan usaha tani ini gak di Wales , pekerjaan pemasangan batu langsung aja dibiarin seperti ini jadi gak pakai alat berat pemadatanya, kalau pekerjaan wales ini bareng sama embung tahun 2018 tapi lain yang ngerjain,ini onderlagh pak moris yang ngerjain kelompok tani (sebagai pekerja buruh harian,red) namanya pramboyan,kalau embung itu amirin,” terangnya.

Susanto yang sering disapa Pak Sam ini selain mengeluhkan embung yang diyakininya bila musim kemarau embung tersebut akan surut jadi Ia menilai kemanfaatannya tidak tepat sasaran dan tidak bermanfaat bagi petani setempat, selain itu juga onderlagh tidak diwales hingga penempatannya pun mengganggu tersier.

“Ini saya komplin jangan ganggu tersier saya bilang ya kata mereka tapi ini sampai bibir tersier terganggu jadi gak benar pekerjaan seperti ini,” katanya

Sementara, Untuk pelaksanaan DAK Bidang Pertanian tahun 2018 Menteri Pertanian menerbitkan Permentan 45/2017 tentang juknis DAK yang mengatur bahwa pelaksanan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Pertanian dapat dilaksanakan secara kotraktual atau swakelola.

Dari pernyataan ketua gabungan kelompok tani tersebut diduga ada permainan antara dinas pertanian kabupaten Tulangbawang Barat dengan pihak rekanan sehingga kelompok tani yang seharusnya mengerjakannya pekerjaan tersebut terabaikan.

Yang dimaksud dengan kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara pengelola DAK dengan penyedia jasa. Sementara swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Baik menggunakan mekanisme kontraktual maupun swakelola, kegiatan-kegiatan tersebut harus melibatkan partisipasi masyarakat, poktan dan gapoktan disekitar lokasi kegiatan.Selain itu, permen tersebut mengamanatkan agar pelaksana kegiatan wajib mendayagunakan bahan dan material dari sekitar lokasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal
Permentan 45/2017 memberikan penekanan pada pelaksanaan swakelola padat karya, yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat dalam bentuk kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan). Dalam mekanisme swakelola, kelompok pelaksana akan bertanggungjawab atas semua tahapan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya. Keseluruhan proses kegiatan dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan rekanan melaui kontrak pekerjaan (subkontrak).

Juknis DAK Bidang Pertanian diatur bahwa untuk pembangunan irigasi air tanah, pembangunan embung, dam parit, longstorage, pintu air, dan jalan pertanian wajib dilaksanakan dengan model swakelola padat karya (cash for work).Rasionalitas untuk ketentuan ini dapat ditemukan dalam Perpres 54/2010, yang mengatur bahwa pekerjaan swakelola meliputi pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat. Sementara sarpras seperti irigasi, embung, dan jalan pertanian merupakan fasilitas yang akan digunakan dan dikelola secara komunal, sehingga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat, baik dalam pembangunan maupun pemeliharaannya. Konsep cash for work ini sama dengan konsep padat karya tunai yang diterapkan pada pengelolaan dana desa mulai tahun 2018. Keduanya mensyaratkan pekerja dibayar secara tunai setiap hari. Dengan begitu, DAK akan memberikan suntikan dana yang langsung berpengaruh pada tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi kegiatan. (Reki)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *