Medianusantaranews.com, Lampung Barat – Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN ,atas dasar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawan Negeri Sipil, keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah serta peraturan Bupati Lampung Barat (Lambar), nomor 34 tahun 2019 tentang hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah daerah, atas dasar tersebut maka perlu dilakukan perubahan terhadap jam kerja ASN .
Kepala Bagian Humas dan Protokol Guy Zefred Da Silva ML, S.STP, membenarkan bahwa sekda Lambar mengatakan “Tujuan perubahan jam kerja ini untuk peningkatan pelayanan publik sehingga Pemkab Lambar mengubah jam kerja ASN, hal ini sebagai bentuk dukungan program Pemerintah Kabupaten Lampung Barat demi terciptanya efektivitas dan efisiensi serta memaksimalkan pelayanan tersebut,” ujarnya.
Hari kerja bagi PNS adalah lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai Jum’at, jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja ditetapkan 37.5 jam dengan pengaturan Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 16.30 dan Hari Jum’at 07.30 – 11.00 dan pada setiap hari kerja dilaksanakan apel pagi dan apel sore, untuk hari Senin sampai Kamis pagi pukul 07.30 kemudian sore pukul 16.30 sedangkan Hari Jum’at siang pukul 11.00 dan apel paripurna setiap Senin dan Jum’at Pagi 07.30.
Ditambahkannya, hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan dan mulai berlaku sejak 17 Juni 2019,” Tutupnya Rodi MNN