Berdasakan Keterangan Pelapor dan Saksi, Begini Kronologis Meninggalnya Supen dan Udin

Banyuasin,medianusantaranews.com- Berdasarkan bukti laporan kepolisi LP/B- 16/V/2019/SUMSEL/BA/SEK BTG, tertanggal 11 Mei 2019 yang disampaikan Mulyadi (45) warga Lingk 3 Rt/Rw : 24/06 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini terkait kejadian yang menyebakan 2 orang meninggal dunia di Showroom Rizki Motor Jalan Palembang-Jambi Betung beberapa waktu yang lalu.

Bukan hanya dari laporan Mulyadi saja kejadian itu, tetapi dengan adanya keterangan para saksi Antoni (37) warga Kampng 1 Kelurahan Rimba Asam Betung dan Taufik (44) jalan Combet Rimba Asam Betung yang mengetahui kronologis peristiwa maut itu antara kedua korban dengan terduga pelaku An dkk pada hari sabtu 11 Mei 2019 sekira pukul 17:00 Wib.

Selain keterangan dari pelapor, kematian dua orang itu dibeberkan oleh dua orang saksi dihadapan polisi bahwa kejadian seperti yang dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana pada hari sabtu 11 Mei 2019 sekira pukul 17:00 Wib itu kronologinya begini korban Supen dan Udin bersama saksi Antoni, Taufik dan Andi datang ke TKP di showroom Rizky motor milik pelaku “AN” untuk menemui pelaku di showroom. Saat tiba dilokasi kondisi showruoom sudah tutup.

Maksud dan tujuan korban datang kelokasi itu awalnya ingin menjelaskan kepada saksi ANDI (tukang bangunan) untuk membuat siring gorong-gorong yang berada di depan showroom tersebut, berselang waktu 5 menit kemudian datanglah pelaku AN bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor, lalu korban dan pelaku berbincang-bincang, kemudiam terjadi selisih paham antara AN dengan korban Supen.

Diduga pelaku merasa tidak senang karena di suruh mengosongkan showroom motor yang di kontrak pelaku ANDINA oleh korban SUPEN yang merasa telah membeli showroom tersebut yang mana masa kotrak 5 tahun showrum tersebut akan tetapi baru berjalan 2,5 Th masih sisa 2,5 Th lagi sedangkan korban Supen merasa membeli tanah showrum tersebut sehingga korban Supen mengusir pelaku dari tempat tersebut sehingga terjadilah perkelahian antara korban Supen, Udin dengan pelaku ANDINA yang mengakibatkan korban Supen dan Udin meninggl dunia.

Lanjut saksi, showroom tersebut sudah dibeli oleh korban dari pemilik awalnya, tetapi selisih paham tersebut dapat di redakan oleh istri pelaku, namun tiba-tiba korban Udin memukul pelaku AN, sehingga terjadi perkelahian antara AN dengan korban Udin, tetapi dipisah oleh korban Supen dan istri pelaku.

Kemudian terjadi kembali berdebat antara korban Supen dan pelaku AN, kembali korban Udin melempar pelaku AN dengan sebuah batubata mengenai kepala pelaku AN dan saat itulah pelaku AN mencabut pisau dari pinggangnya sambil mengatakan “aku tidak takut sama kau ” lalu pelaku mengibaskan pisaunya kearah korban Supen sehingga terjatuh dan saat pelaku mau menghujamkan lagi pisaunya kearah korban Supen oleh ANDI (saksi) menarik badan pelaku AN bermaksud ingim melerai.

Lalu korban Supen dapat menyelamatkan diri berlari ke seberang jalan, kemudian pelaku AN beralih menyerang korban Udin dengan cara menusuk dan mengibaskan pisaunya ke tubuh korban Udin yang mengakibatkan korban Udin jatuh tersungkur akibat luka tusukan senjata tajam jenis pisau.

ANDI (saksi) kembali mau memisah tetapi dirinya ditendang dan dipukul oleh orang tidak dikenal memakai baju merah dengan menggunakan besi akhirnya ANDI (saksi) menghindar dari lokasi kejadian perkara dan diduga setelah itu pelaku AN kembali mendatangi korban Supen yang berlari kesebrang jalan tadi. Kemudian pelaku AN melakukan penusukan kembali beberapa kali setelah itu pelaku melarikan diri.

Bersama warga, saksi berusaha membawa kedua korban ke Puskesmas Betung Kota jarena menderita luka tusuk dan robek pada sekujur tubuhnya dan meninggal dunia saat di rawat di rumah sakit.

Hasil visumnya korban Jamudin alias Udin mengalami luka robek sebanyak 11 liang yang menyebabkan meninggal karena luka di bagian :

  1. Perut sebanyak 4 luka robek
  2. Kening sebanyak 1 luka robek
  3. Kepala sebanyak 3 luka robek
  4. Punggung sebanyak 2 luka robek
  5. Pergelangan tangan sebanyak 1 luka robek.
    Memar dibagian kelopak mata sebelah kanan dan keluar darah dari hidung, mulut dan telinga.

Pihak keluarga korban Suparman Jaya alias Supen dan Jamudin alias Udin bahwa atas kesepakatan keluarga korban tidak dilakukan autopsi dan hanya dilakukan visum di Puskesmas Betung yang disaksikan oleh Dr. EEN MULYA dan Kapolsek Betung AKP. NAZIRUDIN, SH, M. Si dan Kanit Reskrim Polsek Betung IPDA. AMMUKMININ.

Sekira pukul 21.30 wib korban Suparman Jaya alias Supen langsung diserah terimakan kepihak keluarga untuk di bawa kekediamannya yang bertempat dijln. Pembarab M. Roib Lk. III Rt. 026 Rw. 006 Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin dan akan dikebumikan di TPU Desa Taja Raya II Kec. Betung sebelum baqda Zhuhur.
Sedangkan untuk korban Jamudin alias Udin diserah terimakan kepihak keluarga untuk dibawa kekediamannya yang bertempat di Desa Lais Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin.

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian berupa
Satu lembar Celana dalam ada bercak darah.
Satu (1) lembar celana pendek coklat ada bercak darah.
Satu (1) lembar kemeja biru merk poshboy ada bercak darah.
Satu (1) lembar celana panjang hitam ada bercak darah.
Satu (1)lembar kemeja biru ada bercak darah.
Satu (1)buah ssrung pisau dari kertas warna putih.
Satu (1)buah kopiah warna hitam.
Satu (1) pasang sendal jepit wrn hijau.
Satu (1)psg sendal merk gets wrn hitam.
Satu (1)psg sendal merk Adidas wrn biru.
(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *