Ada Apa, Keberatan Saksi di Pleno, KPUD Kabupaten Muba Tak Diabaikan?

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com– Pleno hasil rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar Minggu (5/5/2019) kemaren meninggalkan catatan dan sanggahan oleh saksi-saksi partai politik dan pihak KPU Musi Banyuasin terkesan tak mengabaikan.

Retno saksi dari Parpol Golkar kepada awak media bahwa KPU Muba saat ada masalah gugatan dari Saksi Parpol tak ditanggapi atau dipending penyelenggaraanya. Dalam hal ini sesuai arahan Ketua akan dirapatkan diinternal partai golkar. “Harapan ke depan pihak penyelengara harus lebih transparan”, tutur Retno via WA, Senen (6/5) beberapa saat yang lalu.

Demikian halnya yang diungkapkan oleh saksi PKB Dodi Armansyah, penyelenggara Pleno bertindak sesuai aturan dan menyelesaikan masalah tanpa harus ke MK, karena selagi masih bisa diselesaikan ditingkat KPU, kenapa harus ke MK.

“ Pleno KPU Muba kemarin seolah ingin mempercepat proses pleno tanpa menghargai ada banyak saksi yang menyanggah, pihak KPU secepat mungkin mengetok palu, heranya lagi Bawaslu Muba tak ada ketegasan, seharusnya melihat kejadian itu Bawaslu bisa memberikan rekom untuk mencabut ketuk palu itu, bukan malah melanjutkan pleno, dengan alasan masih banyak aspirasi dari saksi parpol yang belum terakomodir. Bukan sedikit-dikit langsung disuruh mengisi DB2” jelasnya dengan nada kesal.

Lain halnya langkah yabg dilakukan saksi M Sigit, dia buat pernyataan keberatan. “Meski kami menandatangani pleno dan keberatan, itu akan menjadi catatan, sehingga ketika ada temuan dan permasalahan sudah disampaikan”, tegasnya.

Menurutnya timbulnya permasalahan di TPS 1,3,4,5,6 Desa Tanjung Agung Utara, dan TPS 3,4,5 Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais ada upaya penggelembungan suara. Sehingga jumlah perolehan seluruh suara partai dan caleg berbeda. Kesempatan saksi untuk protes, tetapi KPU tidak ada mengakomodir terhadap keberatan” ungkap Sigit.

Banyak kalangan dengan pernasalahan mengenai perihal tersebut, pihak komisioner KPU Kabupaten Muba tidak bisa memberi tanggapannya termasuk Bawaslu saat ditanya perihal sanggahan para saksi, ada apa?????(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *