Prabumulih,medianusantaranews.com- SW (28) salah satu karyawan sebuah Koperasi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diamankan petugas Polsek Cambai, lantaran membuat laporan polisi palsu dengan dalih dibegal oleh sekawanan perampok bersenpi, Jumat (03/05/2019).
Warga Perumnas 3 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap karena telah membuat laporan palsu ke polisi. Pelaku berpura-pura menjadi korban begal. Petugas berhasil mensita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,150 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo bernopol BG 3393 ADG.
“Pelaku melapor dan mengaku dirinya seolah jadi korban perampokan oleh orang tak dikenal menggunakan senpi yang berdasarkan keterangannya mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp 4,2 juta,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil SH yang dijelaskan Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan beberapa saat yang lalu.
Akhirnya pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena sedang terlilit utang dan membuat laporan palsu berpura-pura menjadi korban perampokan pria bersenpi. “Akibat perbuatannya, pelaku kita dikenakan Pasal 266 ayat 1 sub Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu. Pelaku diancam hukuman 7) tahun penjara dan dia sudah kita tahan,” tegasnya.
Kami menghimbau, masyarakat agar tidak membuat laporan palsu hanya untuk menghilangkan tanggung jawab atas masalah yang dihadapi karena akan merugikan diri sendiri, tukasnya.(waluyo)