FIRDAUS SEBUT ADA DUGAAN MONEY POLITIC DILAKUKAN SECARA TERSTRUKTUR SISTIMATIS DAN MASIF

Muara Enim,Medianusantaranews.com(MNN)–Praktek kecurangan dan money pilitic adalah perbuatan oknum yang sangat menodai pemilu di Indonesia. Dan praktek ini sangat mencederai sistim berdemokrasi di Indonesia.

Bawaslu sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menindak lanjuti segala laporan dugaan praktek pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, harus bisa bekerja secara profisional, menegakan aturan dan perundang undangan. Karena untuk Pekerjaan inilah mereka di gaji oleh negara.

Hal ini disampaikan Firdaus Hasbullah SH kepada media ini terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Muara Enim oleh oknum pada penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 lalu. Dan ini sudah dilaporan ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Ungkap Firdaus, Selasa (31/04/2019).

Bawaslu tidak boleh tutup mata dalam melihat dugaan kecurangan Pemilu, Menurut dia, siapapun yang melakukan kecurangan harus tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu harus memproses semua pelanggaran dan kecurangan menyeluruh dan terbuka. Menghukum para pelaku money politik ” Ucap Mantan Presiden Mahasiswa UMP Aktivis 98 ini.

Lanjut Firdaus, masyarakat sudah melaporkan ke Bawaslu Muara Enim kasus dugaan praktek money politic tersebut pada 16 April 2019 lalu, sebelum pelaksanaan Pemilu, namun nyatanya Bawaslu terkesan membiarkan praktek kejahatan demokrasi praktek praktek money politik tersebut.

” Seharusnya Bawaslu begitu menerima laporan masyarakat pada tanggal 16 April 2019, satu hari sebelum Pemilu dilaksanakan segera bertindak kelapangan, tetapi ini kesannya dilakukan pembiaran ” Ujarnya.

” Kami menegaskan kembali untuk terus menuntut pertangungjawaban kawan kawan Bawaslu, kami akan gugat sampai ke DKPP (Dewan kehormatan penyelengaraan pemilu) ” Tegasnya.

” Kami mensinyalir ,Dugaan money politik ini dilakukan secara terstruktur sistimatis dan masif ” Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno yang dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan bahwa mengenai laporan yang disampaikan oleh Bahran Nazir pihaknya  sudah melakukan tindak lanjut, namun sampai batas waktu tiga hari kerja, tidak bisa ngadirkan/menyampaikan nama saksi saksi sehinggo syarat materiil tidak terpenuhi. Secara aturan tidak bisa kami registrasi atau tidik bisa di teruskan.

” Laporan pak Bahran yang sebenarnya, sampai batas waktu tiga hari kerja tidak bisa menghadirkan / menyampaikan nama saksi saksi sehingga syarat materiil tidak terpenuhi. Secara aturan tidak bisa kami registrasi/ tidak bisa kami teruskan ” Tulis Suprayitno melalui pesan WA nya, Rabu (01/05/2019)(Ab).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *