Banyuasin,medianusantaranews.com- Pelaksanaan Pemilu Legislatif 17 April 2019 dinilai paling buruk dalam sejarah di Indonesia, Pasalnya, terjadi kesalahan fatal mengenai kertas surat suara untuk caleg dapil 2 DPRD Banyuasin yang isinya daftar nama caleg dari dapil 1. Akibat kejadian itu masyarakat dalam wilayah dapil 2 terancam tidak punya wakil di DPRD Banyuasin periode 2019-2024.
Ditemukan Surat suara caleg dari Dapil 2 itu terungkap saat salah satu warga bernama Waluyo hendak pada giliran mau melakukan pencoblosan di TPS 40 Kelurahan Betung, ketika itu usai mendaftar menerima 5 lembar surat suara, namun dia minta izin kepada panitia untuk membuka semua surat suara untuk ditunjukan kepada para sanksi bahwa ke-5 surat suara itu syah.
Ternyata dari ke-5 surat suara tersebut diketahui ada kesalahan fatal untuk nama caleg dari dapil 2 yang meliputi Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tunglal Ilir itu didalamnya tertulis nama-nama caleg DPRD Banyuasin dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Banyuasin 3, Rantau Bayur dan Sembawa.
Akibat kejadian itu pencoblosan untuk caleg Kabupaten oleh panitia TPS dihentikan, sementara untuk ke-4 surat suara capres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sumsel masih terus dilanjutkan hingga selesai, sedangkan surat suara caleg Kabupaten dari Dapil 2 yang sudah terlanjur dicoblos pun distop dan dibekukan.
Didampingi Sekretarisnya, Saperan, Ketua KPUD Banyuasin Agus Supriyanto terkait peritiwa di Dapil 2 itu atas petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk pencoblosan caleg Kabupaten diseluruh Dapil 2 dihentikan dan kesalahan itu segera untuk di Plenokan.
Masih menurutnya, kesalahan cetak nama caleg untuk dapil 2 pada surat suara tertulis nama caleg dari dapil 1 itu dimungkinkan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dapil 2 khusus calon legislatif DPRD Banyuasin saja dan PSU tersebut akan diselenggarakan 10 hari dari hari ini.
Agus menolak saat ditanya masyarakat dari Dapil 2 tak memiliki wakil di DPRD Banyuasin periode 2019-2024, sebab akan dilakukan PSU kembali di Dapil 2 yang perturanya dilaksanakan 10 kemudian, tutupnya.(asta)