Bupati Winarti Buka Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Versi 2.0 Siskeudes

Tulang Bawang (MNN)–Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, membuka Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Versi 2.0 dalam tata kelola keuangan desa dengan Aplikasi SISKEUDES di Kabupaten Tulangbawang bersama Anggota Komisi XI DRP RI, bertempat di Menggala (01/04/2019).

Pada workshop tersebut, hadir anggota Komisi XI DPR RI, Ir. Ahmad Junaidi Auli, Ditreskrimsus Polda Lampung Kombespol. Drs. Subakti dan Perwakilan BPKP Lampung Kisyadi dan yang bertindak sebagai narasumber.

Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, mengatakan bahwa Workshop ini merupakan sebagai sarana untuk belajar lebih baik lagi tentang sistem tatakelola keuangan Dana Desa. “Kita berharap pengelolaan Dana Desa semakin baik pengelolaannya. Dengan sistem seperti ini akan mempermudah kerja administrasi para Kepala Kampung,” tutur Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang.

“Kepala Kampung selama ini sudah cukup banyak bekerja dalam melengkapi administrasi pengelolaan Dana Desa, dengan adanya sistem ini, tentu kerja para Kepala Kampung (Kakam) akan terbantu,” ujar Bunda Winarti menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Winarti juga berpesan, kepada para peserta Workshop, untuk dapat mengikuti kegiatan dengan menyimak dan mendengarkan paparan materi, agar semakin mengerti tentang tata kelola keuangan yang sesuai regulasi.

“Tulangbawang sangat terbuka terhadap investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tulangbawang, kita akan sangat mendukung setiap ada investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tulangbawang,” kata Bupati Winarti.

“Apalagi semua perizinan bisa dibuat di Mal Pelayanan Publik (MPP), hanya dengan melengkapi persyaratan izin- izin, pasti dilayani dengan cepat. Jangan persyaratan belum lengkap lalu yang disalahkan pelayanan yang ada di MPP, lengkapi semuanya baru cepat selesai,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Bunda Winarti hadir didampingi Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat SH MH, Asisten III Dr. Untung Widodo dan Kabab Hukum dan Perundang-undangan Anuari SH MH.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *