Banyuasin,medianusantaranews.com- Warga dari Kabupaten Musi Banyuasin yang pindah ke Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dan sebaliknya mengaku sempat kesulitan dengan birokrasinya saat mengurus proses pindah alamat, ternyata administrasi tidak cukup di Desa saja, melainkan harus diketahui Camat, kemudian harus ke Kantor Disdukcapil Kabupaten. Hal itu dampak dari minimnya pihak Disdukcapil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengenai kelengkapan berkas yang ada di kecamatan atau kelurahan serta didesa.
Untuk urusan yang satu ini saja, butuh waktu tidak cukup 1-2 hari. Dampak dari ribetnya itu biaya transpotasi akhirnya membengkak tidak cukup Rp 500 ribu, karena kami harus menginap di Kota Sekayu, sekalipun urusan adminya gratis, ucap Jupri (47) saat bertemu awak media (22/3/2019) kemarin.
Memang keluarga saya ini pindah alamat dari wilayah Musi Banyuasin ke Kabupaten Banyuasin, karena ikut suaminya dan sebelumnya berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin dan itu belum rekaman, maka belum ada kartu identitas baik KTP dan ternyata untuk urusan administrasi disatu tempat memakan waktu 3-4 jam, maka harus menginap, imbuhnya.
Warga Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini 2 hari mengurus berkas pindah alamat dari Kabupaten Musi Banyuasin langsung mengantarkan berkasnya ke Disdukcapil Kabupaten Banyuasin untuk mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) yabg baru dan rekaman e-KTP sekaligus membuat Akte kelahiran kedua putranya pun tidak cukup waktu 4 hari.
Berkas pindah yang kami bawa dari Kabupaten Musi Banyuasin kami serahkan ke Disdukcapil Banyuasin sudah 4 hari ini masih belum selesai. “Memang kami tidak pakai jasa tenaga orang lain, kami urus sendiri sesuai tatatertib yang ada dikantor Disdukcapil sini, ternyata berkasnya tidak cukup dari Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin saja, kami harus mengisi blangko lain, kemudian harus minta nomor antri dan kami mengantri dari pukul 10.00 wib hingga pukul 16.00 wib sampai petugas dikantor itu habis, KK dan Akte kedua anak kami masih belum didapat juga”, ungkapnya.
Jadi mana berita yang pernah kami baca di berbagai media baik Koran maupun Online yang katanya urusan pembuatan KK dan Akte Kelahiran termasuk pindah alamat yang hanya butuh waktu 1-2 jam selesai itu berarti kami ini menjadi korban promosi saja, maka untuk pembuatan akte anak dan rekaman e-KTP terpaksa kami tunda, sebab e-KTP itu pun tidak bisa langsung dicetak, bahkan untuk surat pindah dati Disdukcapil Muba masih tidak diakses, sehingga butuh waktu lebih lama lagi, tutupnya sembari start sepeda motor beranjak meninggalkan kantor Disdukcapil.
Ditempat yang sama diungkapkan keluarga Burniat (alm), dia mengurus berkas Akte Kematian orang tuanya, kemarin saya cuma diberi surat ketengan kematian dari Kelurahan. Setibanya dikantor Disdukcapil ternyata saya harus mengisi blangko data almarhum dan harus diketahui Pemerintah Kelurahan, terpaksa saya bawa pulang kembali berkasnya. Persoalan itu dampak dari minimnya sosialisasi dari pihak Disdukcapil baik dikecamatan hingga dikelurahan dan Desa tentang kelengkapan berkas yang dibutuhkan warga.
Padahal bukti Akte Kematian serta KK yang baru itu sangat dibutuhkan cepat untuk kepentingan anak sekolah, tetapi sampai 3 hari urusanya belum selesai, kata Harno dengan nada kesal. Percuma juga menggunakan nomor antrian kalau masih telihat semrawut semacam itu.
Untuk itu kata Harno, menegemen dikantor ini harus memiliki Sumber Daya Manusia yang memiliki pelayanan lebih profesional baik dalam pelayanan publik maupun mengoperasionalkan alat kerja yang lebih baik. Selain itu jika Kepala Dinas sedang tugas luar itu harus ada mandat kepada bagian lain, agar pelayanan tidak tertunda semacam ini, harapnya.
Sementara pegawai dibidang pelayanan yang tidak mau disebut jatidirinya dikatakan urusan pembuatan akte hari ini belum dapat diselesaikan juga karena Pak Kadis kemarin-kemarinya itu sedang dinas luar, sekira pukul 16.30 wib termasuk penerbitan KK, karena petugas yang membidangi berkasnya sudah of semua, katanya. (mitro)