PT SGC Harus Berani Diukur Ulang

“Untuk Akhiri Sengketa dan Beri Kepastian Hukum”

Medianusantaranews.com,LAMPUNG (MN) — PT Sugar Group Companies (PT SGC) harus berani melakukan ukur ulang terhadap semua lahan milik anak perusahaan yang dinaunginya.

“Kalau PT SGC mengklaim tak ada lahan HGU yang bermasalah tak ada alasan PT SGC menolak ukur ulang,” kata praktisi hukum Indra Jaya SH saat diwawancarai terkait usulan ukur ulang perusahaan, Minggu (24/02/2019).

Praktisi dari kantor hukum HNP dan Partners ini mengatakan ukur ulang ini untuk menjawab tudingan miring yang belakangan ini ditujukan kepada PT Sweet Indo Lampung (PT SIL) salah satu anak perusahaan PT SGC.

“Ini ajang pembuktian jika HGU yang dituding oleh masyarakat dan elemen elemen tidak benar. Tunjukan kepada publik atau pihak pihak yang menyangsikan kelegalitasan HGU perusahaan,” kata Indra.

Indra juga menyebut agar masing masing pihak menyerahkan kepada aturan hukum yang berlaku.

“Tempatkan hukum sebagai panglima. Jangan dibawa bawa ke ranah politik. Siapa yang benar dan siapa yang salah tinggal diproses berdasarkan aturan. Apalagi selevel staf khusus presiden juga sudah menginstruksikan untuk mempelajari persoalan antara perusahaan dengan warga. Kalau yang menjadi persoalan ukuran lahan ya tinggal ukur ulang saja. Biar semua menjadi jelas dan terang benderang,” papar Indra.

Mantan jurnalis ini juga menyebutkan pengukuran ulang atas lahan yang diklaim sebagai tanah HGU PT SGC dan warga dibutuhkan. Dengan demikian, ada kejelasan dan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan terkait kepemilikan maupun pengelolaan lahan sekitar lahan perkebunan tebu tersebut.

“Harus ada pengukuran ulang, berapa HGU PT SGC dan anak perusahaan yang sebenarnya. Itu supaya masyarakat juga tidak sembarangan mengklaim tanah garapannya sebagai bukan milik PT SGC. PT SGC juga tak seenaknya mengajukan perpanjangan HGU tanpa memperhatikan luas sebenarnya. Karena menurut informasi ada ribuan hektare kelebihan HGU PT SGC tapi itu belum jelas,” tuturnya.

Selain pihak berwenang, pengukuran ulang lahan HGU PT SGC mesti melibatkan warga dan masing-masing kepala desa/kampung berbatasan wilayahnya dengan PT SGC. Ada beberapa desa di beberapa kecamatan berbatasan wilayah dengan lahan HGU PT SGC.

Indra meyakini bila sudah ada kejelasan mengenai batas-batas lahan HGU PT SGC dengan lahan masyarakat, masyarakat tidak akan berani melakukan penyerobotan lahan.

“Karena itulah, perlu adanya ukur ulang untuk mencocokan data. Berapa HGU yang diperpanjang sebenarnya,” pungkas Indra. (hai)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *