Musi Banyuasin, Medianusantaranews.com,- Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sridamai Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Dedi Hermansyah melaporkan oknum Kadesnya berinisial DB terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung melalui sosial media (sosmed) Whatsapp ke Sekretariat Banwascam Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Senin lalu dan Oknum Kades terebut dalam melakukan Kampanye Hitam melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dibagikan di Groub WhatsApp perangkat desa Sridamai pada Selasa 20 February 2019 Sekitar Pukul 20.04 Wib, jelasnya.
Bukan hanya itu kata Dedi (BPD) selain mendapat pesan singkat Whatshap di groub perangkat desa dari Kades Sridamai DB berupa instruksi serta intimidasi kepada perangkat desa dan masyarakat setempat agar kiranya mendukung dan memenangkan kandidat Caleg dari salah satu Parpol peserta pemili legislatif.
“Tidak hanya saya yang mendapat pesan WA dari Kades, tapi semua perangkat desa yang tergabung dalam grup WA perangkat Desa Sridamai pasti tau dan baca pesan WA yang dikirim oleh oknum Kades, namun perangkat desa yang mengetahui WA dari Kades cuma diam saja, mungkin mereka nggak berani atau segan sama Kades, sehingga mereka memilih untuk diam, “ungkapnya.
Dikatakan Dedi, padahal dalam UU nomor.7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan yang tidak diperbolehkan bagi ASN dan Kepala Desa tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu Caleg dan Capres dan sanksinya juga jelas. Bagi ASN yang melanggar bisa dipidana 1 tahun dan denda 15 juta, Sedangkan untuk Kepala Desa bisa dipidana 1 tahun dan denda 12 juta.
“Saya bersama pengurus BPD tidak mungkin tinggal diam dengan masalah ini “, imbuhnya. sembari menunjukkan bukti WA dari Kades yang berbunyi: “Mohon perhatian, Seluruh Perangkat Desa dan Masyarakat agar Memilih Caleg (L) untuk DPR RI, dan Caleg (F) untuk Provinsi, intruksi dari (orang yang sangat berpengaruh di Muba). “Bakal kena dampaknya desa kita kalau Kedua Caleg ini Kalah..!!”.
Anggota komisioner devisi penindakan dan pelanggaran Kecamatan Keluang Jhon Sutarko membenarkan adanya laporan tersebut, kami telah menerima laporan dari Dedi (BPD) Sridamai pada hari Senin (4/3/19) sekitar 15.08 WIB di kantor Sekretariat Banwascam Keluang“ katanya kepada awak media (09/03/2019).
Masih kata Jhon sutarko yang didampingi Ketua Banwascam Keluang Prsu Imaniyah. Spd. menambahkan Dedi datang melapor bersama tiga orang para saksi diantaranya 1.Mutakim (BPD Sridamai), 2.Fahmi (warga Desa Sridamai) dan 3.Imran Majid (warga Sridamai).
Masih menurutnya sebagai dasar untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh Kepala Desa Sridamai dan laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti dan saat sedang berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten. “,tutup Jhon Sutarko.
informasi yang berkembang bahwa dari pihak Banwascam, sampai berita ini diterbitkan, ketiga saksi sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Rabu lalu pukul 09.00 WIB dan hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 kemarin agendanya pemanggilan terhadap pihak terlapor (Kades,red) untuk dimintai keterangan.
Sementara itu bapak camat Keluang Debi Herynto.S.STP.MSI saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp mengatakan, “Saya serahkankan permasalahan ini kepada yang berkompeten (Panwas/Bawaslu).” jawabnya.(Ril/wal)