Medianusantaranews.com,PRINGSEWU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu, digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pringsewu, di komplek perkantoran pemkab setempat, Rabu (6/3). Kedua Ranperda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) berkelanjutan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua II Stiyono, S.H. ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A., beserta jajaran pemerintah daerah dan muspida Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan tujuan dari peraturan daerah tentang penyelenggaraan rumah kost ini adalah dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum penyelenggaraan rumah kost dan mengisi kekosongan hukum terkait hal tersebut. “Disamping itu juga untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Terlebih usaha rumah kost di Pringsewu merupakan usaha masyarakat yang potensial dan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah,” katanya.
.
Terkait STBM berkelanjutan, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan STBM berkelanjutan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, yang pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan didukung oleh pemerintah daerah. “Sehingga diharapkan kedepannya kita dapat melaksanakan STBM sesuai kaidah-kaidah dan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Wartawan Sahirun