Metro, Meduanusantaranews.com-Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menghadiri kegiatan Sosialisasi tentang peran tugas dan fungsi BPK dan DPR RI dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa di gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Selasa (26/02/2019).
Loekman menjelaskan penggunaan dan pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan oleh karenaya dana desa harus dilakukan secara benar dengan penuh tanggung jawab.
Loekman juga mengingatkan bahwa aparatur kampung agar tidak main-main dengan pengelolaan dana desa, dan prinsip pelaksanaan kegiatan yang harus di perhatikan adalah dapat dipertanggung jawabkan baik itu secara teknis,administrasi maupun hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Mengenai masalah pertanggung jawaban dana desa harus dipahami oleh kepala kampung.,Maka saya tekankan kepada seluruh kepala kampung untuk tidak main-main dengan dana desa,saya akan beri sanksi tegas apabila ada penyalah gunaan dana desa.”,tegasnya.
Penggunaan dana desa/kampung harus sesuai dengan perogram yang ada desa/kampung. Dana tersebut harus digunakan dalam pembiayan prioritas pembangunan, pembangunan pemberdayaan masyarakat kampung .
“Dana ini ditujukan untuk masyarakat desa dan kampung. Jadi penggunaannya saya minta benar-benar apa yang menjadi kebutuhan kampung, gali fotensi yang ada dikampung sehingga ekonomi di desa bisa bangkit”,ujar Loekman.
“Urusan pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Camat. dan jangan ada lagi ada bahasa kita tidak ada fungsi dan kewenangan..Saya minta camat menjadi koordinator pengawasan di wilayahnya, masing-masing”,imbuhnya.
Acara Sosialisasi di hadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI Ir.A. Juady Auly, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Bambang Pamungkas, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunart,anggota DPR Provinsi Lampung Mingrum Gumay, anggota DPRD kabupaten Lamteng Sumarsono, Raden Zugiri, Sekda Lamteng Adi Erlansyah, serta para Camat dan Kepala Kampung se Lamteng ( Miswati)