Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Polres Muba selain berhasil ciduk 19 penyabung ayam lintas Kabupaten yang digelar di Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 16.30 wib yang lalu, juga berhasil menjinakan 2 oknum anggotanya yang diduga kuat terlibat kegiatan itu.
Dari 19 orang dan 2 oknum aparat penegak hukum juga barang bukti berupa uang tunai Rp 51 juta, 10 unit mobil, 30 unit motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung ayam, 2 buah ambal, 1 buah baskom, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8 buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel dan 2 buah tempat ayam turut diamankan.
Diadapan wartawan, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Deli Haris dan jajaran saat gelar press rilis di halaman Mapolres Muba, (3/2) mengatakan penggerebekan itu awalnya terlebih dahulu ada laporan masyarakat bahwa didesanya dijadikan ajang perjudian sabung ayam yang pelakukan sudah antara kabupaten, dari informasi itu langsung dilakukan penggerebekan.
Ke 19 terduga pelaku itu berinisial KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan S dan saat ini dari ke-19 pelaku sudah ada sebagian yang kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi.
Informasi berkembang bahwa oknum anggota polisi Polres Muba berinisial S dan A pada (4/2) telah menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Paur Subbag Humas Polres Muba, Ipda Nazaruddin Bahar SE. MSi saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan penjelasan secara resmi.
Dia mengatakan, jika memang ada anggota Polres Muba yang terlibat tentunya akan ditindak lanjuti. “Kami masih mendalami dan memeriksa apakah kedua oknum anggota kita itu terlibat dalam permainan itu atau tidak. Tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi dulu sama Kabag Ops atau Kapolres saja, karena takut nantinya saya salah dalam memberikan keterangan,” ujar Nazaruddin.
Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE. MM, saat press release sebelumnya, dikatakan tidak pandang bulu, jika memang ada anggotanya yang ikut terlibat dalam judi sabung ayam itu akan di tindak tegas sesui prosedur,” tegas Kapolres
Untuk itu kata Kapolres, bagi pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis sabung ayam, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(wal)