Bilang Rp 50 Ribu, Jabatan Lurah Ab Dicopot

OGAN ILIR,medianusantaranews.com- Cukup bilang dengan kata Rp 50 ribu sudah berhasil untuk mencopot AB dari jabatan Lurah Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan.

Ab yang juga sebagai Pelaksana Tugas Kesbangpol itu resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Ikhwani selaku Lurah Timbangan 32 yang baru yang sebelumnya menjabat Kacabdin Indralaya Utara.

Pencopotan Lurah Ab itu berdasarkan keputusan Bupati OI nomor 821.2/132/kep/bkd/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian yang dibacakan langsung oleh Kepala BKD OI, Yuliansah.

Sementara itu Bupati OI, HM. Ilyas Panji Alam sangat menyesalkan perkataan oknum Lurah yang kata-katanya diduga melakukan Pungli. “Kita sudah lihat sendiri kemarin sempat viral sebuah video pungli yang tersebar di medsos dan jelas ini merupakan tindakan pungli dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar kiranya tidak melakukan tindakan tersebut”, katanya.

Masih kata Bupati, untungnya uang itu tidak diterima, apabila diterima maka itu merupakan perbuatan pidana dengan menerima suap dan sekali lagi hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat yang lain. Kepada penjabat Lurah yang baru diharapkan bisa bekerja dengan baik”, doanya. (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *