Satgas Pungli Provinsi Sumsel Gelar Evaluasi Kerja

Palembang,medianusantaranews.com- Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat evaluasi kerja 2018 dan membahas rencana kerja tahun 2019 yang dilakukan dilakukan di Gedung Bina Praja dan tapat ini digelar bertujuan untuk menyatukan persepsi antar instansi terkait dalam melakukan pencegahan pungutan liar (Pungli) di wilayah Sumatera Selatan.

Rapat yang dihadiri oleh Irwasda Sumsel Kombes Pol Drs Dody Marsidy beserta jajaran, jajaran Dit Binmas Polda Sumsel, jajaran Polres di wilayah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ombudsman RI perwakilan Sumsel.

Aswas Kejaksaan Tinggi Sumsel M. Rafiq, dalam himbauanya kepada instansi terkait untuk lakukan pencegahan dan penindakan terhadap pungli.“Kami menghimbau kepada instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pungli baik di lapangan maupun OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan menginstruksikan kepada stafnya masing-masing agar tidak melakukan pungli,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, saat ditemui usai kegiatan Rabu (30/01/2019) tersebut dikatakan tugas dari Ombudsman mengawasi pelayanan publik di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta.

Adrian juga mengungkapkan pada tahun 2018 lalu, Ombudsman menerima sebanyak 9 laporan terkait pungli di dunia pendidikan.“Diantaranya pungli untuk melengkapi fasilitas sekolah, UNBK. Kami meminta pihak terkait untuk lakukan pengembalian uang tersebut dan akhirnya pihak terkait telah mengembalikannya,” imbuhnya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, juga menerima laporan terkait pungli pembuatan sertifikat tanah. “Dilapangan, banyak masyarakat yang melapor, karena dibebani biaya hingga Rp 1.5 juta oleh Oknum Perangkat Kelurahan atau Desa,” ungkapnya.

Adrian berharap, untuk kedepannya, agar tugas dari Satgas Saber Pungli ini lebih diefektifkan.“ Agar lebih diefektifkan termasuk dalam upaya pencegahan dengan cara sosialisasi kepada pihak yang terlibat pungli. Mana yang masuk kategori sumbangan, dan mana yang masuk kategori pungutan. Jika masih terjadi hal demikian, ya siap-siap akan ditindak lanjuti proses hukum”, tutupnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *