BELI NARKOBA DARI BANDAR PALI, DUA KURIR ASAL PAGAR ALAM TERCIDUK

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dua orang diduga kurir narkoba asal Pagar Alam Sumatera Selatan berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Muara Enim di rel kereta api Desa Bantaian Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, sewaktu baru pulang membeli narkoba dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua pelaku adalah laki laki bernama Beni Eka Satria Bin Herman (36th) Warga Tanjung Jepit  Desa Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kodya Pagar Alam dan wanita bernama Rice Agustina Binti Erman (28th) warga 
Desa Sukamakmur Kecamatan Pagar Alam Utara Kodya Pagar Alam.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal adanya sms yang diterima dari masyarakat yang memberitahukan bahwa pada pukul 01.00 wib ada mobil jenis Toyota Avanza warna putih BG 1198 DE dari Pagar Alam menuju Kabupaten PALI yang di kenderai oleh seorang laki-laki atas nama tersangka Beni Eka Satria yang sehari hari sering menjual paketan narkoba dan temannya eorang perempuan atas nama Rice Agustina, dicurigai akan membeli narkoba di Kabupaten PALI. Ungkap Yarmi.

Lanjut Yarmi lagi, dari info tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan jalan menyisir jalan umum dari Muara Enim ke Kabupaten PALI.

Sekitar pukul 12.00 WIB personil melihat kenderaan Toyota Avanza warna Putih BG 1198 DE berpapasan di daerah Penanggiran, personil langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran dan akhirnya kenderaan tersangka dapat diberhentikan tepatnya di perlintasan rel Kereta Api Desa Bantain dan langsung di lakukan pemeriksaan rongga badan serta kenderaannya.

Dari penggeledahan tersebut di ketemukan Barang Bukti Satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,77 gram, 9 ( sembilan) buah pirek kaca, jjuga ikut diamankan 4 ( empat ) unit HP, 1 ( satu ) unit mobil Avanza warna Putih BG 1198 DE.

Barang bukti diduga narkoba tersebut didapati dipintu depan sebelah kanan tepatnya di samping sopir.

Dan waktu di interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diketemukan adalah milik mereka yg di beli dari Bandar Yanto di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

” Selanjutnya kedua tersangka bersama Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untulk diproses sesuai hukum yg berlaku. Tutup Yarmi (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *