PARAH,  NENEK UMUR SUDAH BAU TANAH MASIH JADI BANDAR NARKOBA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Narkoba itu barang berbahaya, merusak moral juga merusak saraf, oleh karena itu dilarang. Makanya janganlah mencoba mendekati narkoba, karena kalau sudah dekat nantinya ingin mencoba, kalau sekali mencoba mau coba lagi, akhirinya ketagihan.  Kalau sudah ketagihan maka kenormalan hidup manusia akan terganggu, bisa menilai narkoba lebih penting daripada nilai beras untuk makan keluarga bagi penggunanya. Dan karena narkobalah bisa menjadi sumber dari segala kejahatan yang lain.

Para pencandu narkoba inilah yang membuat bandar narkoba semakin jaya, beranak pinak dimana mana seperti tak kunjung habis, Bandarnya semakin kaya, pemakainya semakin hancur lahir bathin, merambat di segala usia.

Selasa ( 29/01/2019) sekitar pukul 13.15 WIB, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang wanita, nenek Suryati Binti M. Hasan, (65th) warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dengan lelaki Jelly Bin Zainal (34 th), warga Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim karena diduga menjadi bandar narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatres Narkoba Darmawan mengungkapkan 
Penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa pelaku Suryani sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan info tersebut personil Sat Resnarkoba mulai melakukan penyelidikan. Maka dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku Suryati diduga melakukan transaksi didalam rumahnya selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemantauan disekitar rumahnya untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah beberapa saat melakukan pengamatan didapat info  bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian personil langsung mendatangi dan mengamankan pelaku yang sedang menimbangi paketan shabu,  lalu dilakukan pemeriksaan rongga badan dan dikamarnya, personil menemukan barang bukti 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram, juga.
3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis extacy dengan berat brutto 1,39 gram, 
1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, Uang sebesar Rp 5.250.000 dan 18 (delapan belas) unit handphone.

Sedangkan tersangka Jelly yang pada saat itu sedang berada di sekitar rumah pelaku Suryati. Terhadap pelaku Jelly juga ditemukan Barang Bukti sebagaimana tersebut diatas.

Lalu kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. Tutup Darmawan. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *