DI PRABUMULIH, IRT BERINITIAL R DILAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN UU ITE

Prabumulih
medianusantaranews.com

Berhati hatilah menulis status kata kata ataupun foto di dunia medsos, karena bila ada yang tidak menerima perbuatan tersebut pelakunya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini bisa termasuk rana pelanggaran UU ITE.

Ini contohnya, dugaan pelanggaran UU ITE ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinitial R Bin T (alm) , entah sengaja atau tidak sengaja sehingga ibu rumah tangga ini sudah menuliskan kata yang tidak senonoh, juga bersama foto di akun facebook dishare ke group,terhadap pelapor seorang prempuan berinitial BA (34th) warga Jln M Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih pada Sabtu (08/12/2019) yang lalu.

Namun korban merasa penanganan kasus ini terkesan lamban, padahal laporan tersebut disampaikannya sebagaimana LP-B/242/XII2018/RES PRABUMULIH Pada Tanggal 08 Desember 2018 lalu.

” Sudah lebih satu bulan belum ada penampakan kasus ini akan diproses” Ujar BA (29/01/2019).

Diceritakan BA bahwa awal dia melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih karena dia merasa tidak terima dikatakan yang tidak pantas oleh R yang disharenya melalui akun facebook disalah satu group bisnis, yang diketahuinya pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 11.05 WIB.
Bahkan kata dia lagi, kata kata yang tidak senonoh itu juga diikutkan dengan ngeshare foto dia juga di facebook.

” Ini saya ketahui pada hari Kamis Tanggal 29 Nopember 2019 sekitar pukul 11.05 WIB, untuk diketahui bahwa hal ini bukan pertama kali dulakukan R ” Ujarnya.

” saya tidak terima dikatakan oleh R dengan kata kata tidak senonoh dengan foto aku di facebook ” cetusnya lagi.

Dari surat laporan yang ada dengan nomor surat tanda terima laporan polisi nomor STT/242/XII/2018/SUMSEL/POLRES PRABUMULIH dan Laporan Polisi Nomor LP-B/242/XIIX2018/SUMSEL/POLRES PRABUMULIH  perkara UU ITE.
Ada dugaan kalau R sudah melakukan perbuatan melawan hukum UU ITE pasal 45 ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana laporan korban, ini disampaikannya kepada Kanit SPKT B, Kardono SH.

Dia meminta agar kasus ini segera diproses karen ini untuk pelajaran untuk tidak sembarangan menulis status di FB.

” Saya berharap kasus ini bisa ditangani serius oleh aparat penegak hukum, karena ini juga untuk pembelajaran kepada masyarakat, agar jangan sembarangan menulis di medsos facebook ” Pungkasnya ( Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *