Medianusantaranews.com,Tulang Bawang Barat, Lampung-Sangat parah perlakuan kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah(MI) Darul Ulum pada Pondok Pesantren (Ponpes) Darul hidayah Al Anshori ,yang berada di kelurahan Panaragan jaya kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat.
Pasalnya, pihak sekolah yang dikoordinir oleh kepala sekolah diduga telah melakukan Pungutan Liar(Pungli)dengan menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada Siswa-siswinya pada tahun ajaran 2018/2019.
Dikatakan Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) pondok pesantren Darul hidayah Al Anshori bahwa, Ia membenarkan adanya pungutan buku LKS pada 140 Siwa tersebut.
Ia berdalih adanya pungutan itu atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah,komite dan Wali murid yang diputuskan dalam forum rapat.
“Benar adanya pungutan itu untuk membeli buku LKS dengan nominal yang berpariasi dari kelas 1 sampai kelas 6 berbeda. Sebelum penarikan dana itu,kami sudah melakukan rapat bersama komite dan orang tua siswa dan seluruh orang tua siswa menyetujuinya.” ucap Agung Prayudha kepada medianusantaranews.com Pada Selasa,(22/1/2019).
Parahnya lagi, kendati Pungutan itu diakuinya “Salah” karena telah menyalahi aturan, tetapi tetap dilakukan pihaknya dengan menjual buku LKS tersebut. Berkilah dengan adanya pungutan itu menurutnya, langkah ini dilakukan pihaknya karena dana bantuan pemerintah dalam hal ini Biaya Operasional Sekolah(BOS) tidak mencukupi untuk pembiayaan dalam pembelian buku LKS.
“Kalau secara teori memang tidak boleh,namun bukan menjadi rahasia umum hampir semua madrasah melakukannya karena dananya tidak mencukupi untuk beli LKS” kilahnya.
Dugaan Pungutan biaya pembelian buku LKS yang ditarik tersebut, sangat berpariasi hal itu diatur Dalam ketentuan surat yang diedarkan yang berisi “Sehubungan dengan memasuki awal semester genap Tahun pelajaran 2018/2019 MIS Darul Ulum kami memberitahukan kepada bapak/ibu wali murid untuk menunjang pembelajaran pembelajaran maka seluruh siswa diwajibkan untuk membayar buku LKS. Pariasi pembayaran yang dibebankan kepada wali murid dengan nilai Rp.84.000,91.000,135.000,115.000 dan Rp.125.000 dengan ketentuan surat yang terlampir yakni pembayaran paling lambat hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 dan pembayaran langsung ke bendahara madrasah atas nama Badriyah Fitriani,S.pd”.(Reki)