Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Terdesak kebutuhan apa sehingga dua pemuda produktif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan nekad mencuri mesin travo warga.
Adalah dua pemuda ini Regi Bin Cis (15th) warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Darwis Bin Yusuf (21th) warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pencurian mesin travo milik Jeki Efri Bin Usman Aidi (36th) warga Desa Simpang Raja RT/RW. 10/004 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Akibatnya dua pemuda ini ditangkap Polisi Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim, Kamis (10/01/2019) sekitar jam 13.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan S melalui Humas Polres Muara Enim M Yarmi membenarkan kasus ini.
Dituturkan Yarmi, kasus ini, berawal saat kedua pelaku tersebut melintas dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan dari arah Pendopo ke Simpang Raja. Tiba tiba , kedua pelaku melihat 1 unit mesin travo yg berada dilantai dalam rumah korban dalam posisi pintu terbuka.
Entah, ada desakan apa sehingga kedua pelaku ini timbul niat untuk mencuri dan memberhentikan sepada motornya.
Setelah terjadi obrolan, maka kedua pelaku sepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan cara kedua pelaku tersebut yaitu satu pelaku (Darwis) menunggu diatas motor dipinggir jalan, sedang satu pelaku lagi (Redi) masuk kedalam rumah melalui pintu yg terbuka yang berjarak sekitar 7 meter dari pinggir jalan.
Namun sialnya, saat pelaku Redi berusaha membawa barang curian tersebut sudah keburu kepergok oleh korban dan saksi lain, sehingga pelaku langsung ditangkap oleh korban dan saksi bersama warga sekitar TKP juga ikut membantu menangkap kedua pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri.
Untungnya sebelum terjadi amukan massa terhadap kedua pelaku di TKP, secara kebetulan anggota buser Polsek Talang Ubi yang rutin melakukan patroli dan hunting di sekitaran TKP, tiba tiba melihat banyak kerumunan massa dan segeta menghampiri TKP.
Ternyata, nampak kedua pelaku sudah ditangkap oleh massa. Maka untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terhadap kedua pelaku oleh massa, maka kemudian kedua pelaku langsung diamankan buser ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Korbanpun atas kejadian tersebut merasa keberatan dan sudah dirugikan sekitar Rp.2.700.000,- maka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi atas perbuatan kedua pelaku yang tertangkap.
Maka Terang Yarmi, kedua pelaku saat ini, bersama barang bukti1 (satu) Unit Mesin Travo Las Merk RILON Warna Kuning, 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna Hitam tanpa surat dan plat nomor polisi sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
” Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ” Tutup Yarmi (Ab/IWO)