Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Didiga akibat jadi bandar judi dadu kuncang, Dedi Bin Herul (25th) warga Dusun IV DesaTanjung Marga, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum di acara pernikahan di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jum’at (11/01/2019).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan S melalui Humas Polres Muara Enim M Yarmi membenarkan penangkapan tersangka.
Terang Yarmi, penangkapan tersangka perjudian dadu kuncang berawal
adanya beberapa informasi dari masyarakat Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi ke Polsek Talang Ubi bahwa di tempat acara pernikahan salah satu warga di Desa Talang Bulang telah terjadi perjudian bola dadu dan masyarakat sekitar di tempat tersebut merasa resah dan kurang nyaman adanya kegiatan perjudian tersebut.
Maka lanjut Yarmi, dari beberapa informasi warga tersebut, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH segera bergerak menuju TKP.
Dan ternyata benar bahwa ditempat acara pernikahan salah satu warga tersebut ditemukan beberapa lapak/tempat perjudian bola dadu.
Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku, yang diduga sebagai penyedia sarana judi bola dadu (pemilik lapak bola dadu). Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.20.000 sebanyak 1 (satu) lembar., Uang sejumlah Rp.40.000 terdiri dari pecahan Rp.10.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, Uang sejumlah Rp.35.000 terdiri dari pecahan Rp.5.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, Uang sejumlah Rp.54.000,- terdiri dari pecahan Rp.2000,- sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar,, Uang sejumlah Rp.13.000,- terdiri dari pecahan Rp.1.000,- sebanyak 13 (tiga belas) lembar, Lapak dadu terdiri dari karpet dan bola dadu, dan 2 (dua) batang lilin sebagai penerangan.
dibawa ke Polsek Tl.Ubi guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Yarmi.(Ab)