Medianusantaranews.com, Tulang Bawang Barat, Lampung-Apabila dalam batas waktu 60 hari kerja pihak BUMT Tirta Makmur tidak menyerahkan kelengkapan berkas penggunaan anggaran BUMT TA.2015-2017 yang diduga disalahgunakan oleh oknum pengurus untuk kepentingan pribadi, maka pihak Inspektorat Tubaba akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini dikatakan oleh Aprizal.PH Irban IV. Inspektorat Tulangbawang Barat (Tubaba) kepada Medianusantaranews.com rabu (9/1/2019) melalui sambungan telpon Celulernya.
Dikatakannya bahwa, Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) kabupaten Tubaba diduga menyalah gunakan anggaran dana BUMT Tahun Anggaran (TA) 2015-2017 dan terkesan enggan menyerahkan berkas administrasi BUMT terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta laporan kegiatan BUMT selama kurun waktu tertentu, semakin menimbulkan banyak praduga kong kalikong pengurus.
“Kami merasa sepertinya BUMT Titra Makmur tidak menghargai dan bahkan tidak mengindahkan kami dari Inspektorat Tubaba dalam melaksanakan tugas kepemerintahan, apa kali maksudnya,” ucap Aprizal.PH
Dikatakan lebih lanjut oleh Aprizal.PH bahwa sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMT Tirta Makmur TA.2015-2017, pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada BUMT tersebut dan guna melakukan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban terkait pengelolaan anggaran.
“Ya kami sudah menginstruksikan kepada pengurus BUMT Tirta Makmur agar menyerahkan laporan penggunaan anggaran TA.2015-2017 serta hal lain yang terkait dengan keberadaan BUMT tersebut,AD-ARTnya aja enggak ada gimana itu,” terangnya.
Sampai dengan saat ini lanjut Aprizal.PH pihak BUMT Tirta Makmur belum menyerahkan kelengkapan berkas apapun seperti yang diinstruksikan bahkan terkesan tidak menghormati instruksi dari Inspektorat Tubaba.
“Ya kita lihat saja nanti, kalau sampai dengan batas waktu 60 hari kerja, pihak BUMT Tirta Makmur tidak menyerahkan kelengkapan berkasnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BUMT tersebut, ya kita serahkan saja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kita ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena itu memang sudah wilayahnya APH,” kata dia.(Reki)