WASPADA !!! SOPIR TRAVEL CABULI PENUMPANG

Muara Enim
medianusantaranews.com

Setiap kali berpergian kemana saja, para penumpang terutama prempuan harus selalu berhati hati memilih travel yang akan dinaikinya. Jangan asal asalan naik kenderaan travel yang menawarkan jasa tumpangan. Pilihlah travel resmi, naiklah dari loket loket yang tersedia, atau kalau terpaksa menunggu dijalan,melihat dulu penumpang penumpang lain yang sudah ada didalam ada tidak penumpang prempuan, dan yang paling utama adalah mencatat nomor polisi travel, dan segera kirim ke keluarga nomor polisi travel yang kita naiki,  agar kalau terjadi apa apa keluarga kita bisa cepat melacaknya.

Karena sudah banyak kejadian bila salah naik travel, jangankan sampai tujuan tapi mala mendapat masalah dijalan gara gara ulah sopir travel atau komplotan penumpang didalamnya.

Seperti yang dialami prempuan pelajar yang bernama Nopita Arisandi Binti Mulyadi (15th) Warga Desa Siderejo Kecamatan Waitenung Kabupaten Lampung Barat.

Pada hari Kamis tgl (06/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu , Nopita Arisandi (korban) menaiki salah satu travel dari Lampung Barat dengan tujuan liburan ke rumah ayahnya di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ia duduk disebelah supir travel yang bernama Sarman bin Saburdin (40th) warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. (Pelaku)

Korban merupakan penumpang satu satunya didalam travel tersebut. Sedang dalam perjalanan, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim (TKP). tiba-tiba sopir travel menghentikan mobilnya dipinggir jalan. Lalu sopir travel langsung menarik tangan kanan korban ke arah pelaku dan mencoba meremas payudara korban, lalu pelapor berusaha melindungi diri dan memukul mukul tangan sopir travel dengan menggunakan tangan kiri korban. Namun akhirnya berhasil juga sopir travel meremas remas payudara korban yang sebelah kanan sebanyak 1 kali dan tetap mencoba meremas payudara korban lagi, lalu sopir travel kembali melajuhkan travel sambil masih terus beberapa kali menarik tangan kanan korban dengan mengunakan tangan kirinya.  Dan akhirnya sampailah travel didepan Indomaret Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muata Enim, lalu korban langsung turun dan tidak lama kemudian langsung naik ojek menuju rumah ayahnya. sementara sopir travel meneruskan perjjalanannya ke arah simpang Meo.

Korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh sopir travel, lalu pada malam harinya korban melaporkan kejadian yang di alaminya kepada ayah kandungnya. Mendengar penuturan anaknya, ayah korban terang saja tidak terima. Lalu korban didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim.

Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, setelah mendapat Laporan tentang kejadian tersebut kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan tim L.E.B.A.H untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah melakukan pencabulan tersebut.

Dari penyelidikan maka di dapatlah informasi bahwa pelaku sedang berada di persembunyiannya di tempat keluarganya di wilayah hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu yang tepatnya berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.

Kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Tim L.E.B.A.H yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung berangkat menuju ke Polres Kaur untuk berkoordinasi dengan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kaur dan anggota Polsek Nasal untuk meminta Back Up melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jum’at (04/01/2019) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Tanjung Agung melalui Humas Polres Muara Enim M Yarmi membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Yarmi bahwa pelaku bersama barang bukti 1 unit mobil mitsubishi L300 warna Putih dengan Nomor Polisi BG 7299 D.1 helai jilbab.1 helai celana lejing, 1 helai Baju sudah berhasil diamankan pada Jum’at (04/01/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 yang berbunyi Setiap orang melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Tutup Yarmi. (Ab/IWO)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *