Pelaku Dibiarkan Berkeliaran, Korban Penganiayan Berencana dibuat menjadi resah dengan melalui bantuan hukum supaya segera ditangkap
Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Pelaku tindak pidana dengan Penganiayaan Berat dan berencana terhadap korbanya Herawati Bin Edison (36) warga Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu terkesan dibiarkan dan akhirnya korban mencari keadilan, Minggu (30/12/3018) kemarin sekira pukul 16.30 wib telah mendatangi Kantor Hukum DODI IK&REKAN Palembang, bermaksud meminta Bantuan Hukum perihal peristiwa tindak pidana penganiayaan berat berencana yang diderita dirinya.
Dengan didampingi suaminya Darmadi didepan Advokat Dodi&Rekan, korban menceritakan kronologis peristiwa kejadian yang menimpa dirinya sebagai Korban pembacokan atau kena kapak pakai parang panjang oleh pelaku IZ pada Selasa (11/12) lalu di Desa Lais dekat rumah korban.
Korban menjelaskan, pelaku membawa senjata tajam jenis parang panjang dan menemui Korban di Jalan Spora Desa Lais dan pelaku langsung mengibaskan parang panjang kepada korban hingga mengenai lengan kanan, lengan kiri, tangan kanan, jari kanan, pinggang kiri dan anggota tubuh lainnya. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lais yang akhirnya dirujuk kerumah sakit RSUD Sekayu, karena luka yang diderita korban cukup serius.
” Pada kejadian tersebut Korban mengalami luka robek dilengan kanan sejumlah 19 jahitan, di jari jari tangan kanan 16 jahitan, lengan kiri lecet-lecet dan memar 10 cm, pinggang kiri lecet-lecet dan memar, hingga ke bagian payudara korban lecet-lecet dan memar serta anggota tubuh lainnya”, beber korban.
Saya ini jadi korban penganiayaan, anggota tubuh saya dibacok, dikapak pakai parang panjang oleh pelaku, sampai sekarang sudah 19 hari tangan saya di bagian jari jari tidak bisa digerakkan, menanda tangan surat kuasa lagi tidak bisa, dan anggota tubuh yang terkena bacok masih terasa nyeri dan mengeluarkan darah dan masih mengalami sakit.
” Itulah saya mencari keadilan, saya tidak terima saya diperlakukan seperti ini, karena saya tidak ada salah sama sekali sama Pelaku”, tutur Hera sambil menangis.
Masih kata korban, kejadian itu berawal dari Istri Pelaku ES berbuat gosip atau menuduh saya dan adik-adik saya selingkuh dan Istri Pelaku menuduh saya iri dengki kepada dirinya, namun saya tidak pernah berbuat demikian dan saya tidak tahu apa yang disampaikan istri pelaku terhadap pelaku, sehingga saya di perlakukan seperti hewan oleh pelaku dan sampai sekarang tidak ada kabar berita dari Polsek Lais mengenai laporan, terang korban.
Kuasa Hukum Korban Advokat Dodi didampingi Advokat Sihite, Advokat Hendra dan Advokat Syarip, membenarkan memang pada hari ini Minggu (30/12) di Kantor Hukum Dodi IK&Rekan telah didatangi Korban Penganiayaan Herawati yang didampingi suaminya Darmadi warga Dusun II Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Penjelasan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan Berat Berencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 354 ayat 1 dan serta 355 ayat 1 seperti yang tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 30 Desember 2018, ujar Advokat Dodi.
” Ya Korban sudah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Lais dengan LP Nomor : LP/B-142/XII/2018/Sumsel/Muba/Sek Lais, tertanggal 11 Desember 2018 diterima Ps. Ka SPKT II U.b Ka Jaga KM. Ahmad Arif, S.H. Pangkat Brigpol NRP. 87100865.
Pada laporan tersebut juga ada saksi-saksi sudah diperiksa, sudah di Visum di Puskesmas dan RSUD Sekayu, kami kuasa hukum korban segera mungkin akan mempertanyakan perihal yang menimpa klien kami kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Lais yang berwenang, untuk ditindaklanjuti laporan klien kami, ini pidana murni.
” Seharusnya tanpa membuat pengaduan, pelaku sudah bisa ditangkap, apalagi lebih kurang 30 menit setelah pembacokan, anggota Polsek datang ke TKP, siapapun pelakunya, tolong ditangkap dan kami akan sampaikan ke Ibu Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk membantu Polsek Lais dalam menangkap pelaku”, ucap Dodi rekan bebeberapa saat yang lalu.
Klien kami dan keluarganya dapat info bahwa pelaku berkeliaran di Desa Lais, kami yakin dan percaya bahwa pelaku segera ditangkap dan diproses untuk di adili, imbuh Dodi.
Advokat Daulat Sihite, SH, menambahkan korban kan mengalami penganiayaan berat berencana, seharusnya penyidik dan jajaran dari Polsek Lais agar lebih serius menangani pekara ini.
Untuk Daulat Sihite dan Dodi, mendesak segera tangkap pelaku, apalagi sudah 19 hari dari kejadian peristiwa pidana tersebut, selembar suratpun seperti SP2HP belum dikirim ke korban, wajar kalau korban merasa perkaranya tidak ditindaklanjuti, kami akan segera menghubungi penyidiknya, semoga cepat ditindaklanjuti, sehingga korban tidak perlu melapor ke Propam Polda Sumsel” tutup Sihite,(wal)