DR. Yuli Asmara Triputra, SH.,M.Hum : Dijadikan Tersangka Dengan Penganiayaan Tidak Dapat Dibenarkan
Banyuasin,medianusantaranews.com- Dodi Irama, SH dan rekan sebagai kuasa hukum Sutonik dalam sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan para saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu Jum’at kemarin setelah ditanyakan kepada saksi ahli DR. Yuli Asmara Triputra, SH.,M.Hum bahwa seseorang jadi tersangka dengan penganiayaan itu tidak daoat dibenarkan dan itu namanya Penangkapan Tidak Prosedural dihadapan hakim tunggal Rizky, SH.
Dodi menambahkan persidangan Praperadilan Sutonik dengan Hakim tunggal Rizky, SH dalam sidang Praperadilan melawan Kapolsek Sungai Lilin.
Masih kata Dodi, pada sidang lanjutan Praperadilan dengan Pemohon Sutonik Bin Suharsono melawan Termohon Kapolsek Sungai lilin, yang digelar pada Jum’at (21/12/2018) kemarin itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Saksi Yadi yang menerima surat penangkapan saat ditanya kuasa hukum pemohon Dodi SH membenarkan bahwa ” surat itu satu hari setelah penangkapan baru diserahkan kepada dirinya” selaku pihak keluarga.
Sebagai Kuasa Hukum Pemohon menanyakan kpd saksi Yadi, Kapan saudara saksi mengetahui informasi bahwa pemohon Sutonik ditangkap? “Saya dapat info ditangkapnya tanggal 17 November 2018 dirumah Pak Admuji”, dan Kapan surat perintah penangkapan diterima? “Saya menerima surat penangkapan tanggal 18 November 2018 sekitar jam 8 malam”, jawabnya.
Saksi lain istrinya yaitu Dwi Ayu saat ditanya, dimanakah keberadaan Pemohon Sutonik saat tanggal dan jam terjadinya perampokan tersebut? “Saksi Alibi bernama Ayu menerangkan sekitar jam 7 malam tanggal 27 Oktober 2018 suami saya pulang kerja, dirumah ada Tamu bibik, saat itu saya, suami saya dan bibik ngobrol bersama, sekitar jam 9 malam bibik pulang, saya dan suami saya masuk kamar untuk tidur bertiga bersama anak saya, sekitar jam 1:30 malam Tanggal 28 Oktober saya terbangun, karena sudah terbiasa masak nasi dimagic buat makan suami saya besok kerja, suami saya juga terbangun, kata suami saya mau makan, saya bilang nasi sudah basi, saya lagi masak, sekitar jam 2 malam kami kembali kekamar dan tidur bersama, sekitar jam 6 pagi saya bangun dan membuka pintu, ternyata bibik yg bertamu semalam datang kerumah, dan menyampaikan bahwa semalam jam 2 tetangga Sujito kerampokan, saya dan bibik saya membangunkan suami saya, suami saya sekitar jam 7 pagi berkunjung kerumah korban perampokan”, bebernya.
Saksi Esti Bibik Sutonik, Saudari saksi kapan saudari saksi berkunjung kerumah pemohon Sutonik? ” Ya pada tanggal 27 Oktober 2018 sekitar jam 18:30 saya kerumah sutonik, saat saya lagi ngobrol dengan Ayu istri Sutonik sekitar jam 7 malam Sutonik pulang kerja, kami ngobrol ngobrol sama Sutonik, sekitar jam 9 malam saya pulang, esok harinya tanggal 28 Oktober 2018 sekitar jam 6 pagi saya kerumah Sutonik lagi, saat itu Sutonik masih tidur dan saya melihat Sutonik dalam kamar dan istri Sutonik membangunkan Sutonik, saya kabarkan bahwa tetangga kamu kerampokan”, jelasnya.
Saksi lainnya bernama Sugito majikan Pemohon Sutonik menjelaskan, Toni sudah lebih kurang 5 tahun keja sama saya sebagai sopir, orangnya baik tidak neko neko, tidak pernah ada masalah, sopir saya ditangkap dengan tuduhan ikut merampok memakai motor jenis KLX, padahal motor KLX itu milik saya dan sudah saya jual bulan September kemaren atau sebulan sebelum ada kejadian, saat Tonik ditangkap, saya juga ditangkap, namun saya dilepaskan karena memang benar motor klx tersebut sudah saya jual.
Hal menarik saat mendengarkan keterangan saksi Poniati istri Tersangka Salasun dalam keterangan dihadapan sidang.
“Saat ditanya, apakah saksi dan suami saksi mengenal pemohon toni”? Tidak kenal dan tidak pernah ketemu atau melihat kumpul kumpul.
” Ditanyakan kembali bagaimana bisa Tersangka Salasun suami saksi menyebut Sutonik ikut dalam perampokan”?
Saya taunya besuk suami saya ditahanan Polres, saya tanyakan, kata suami saya dia tidak tahan disiksa, kaki ditembak 3 lubang, jari jempol kaki di siksa pakai kursi, suami saya bilang nama Toni di sodorkan Polisi untuk di akui, Sutonik tidak ikut dalam perampokan itu.
Mendengarkan keterangan saksi Ahli DR. Yuli Asmara Triputra, SH.,M.Hum “Saksi Ahli pidana”, kuasa hukum pemohon Advokat Daulat Sihite, SH. Mempertanyakan tentang prosedur penetapan tersangka terhadap seseorang. Saudara saksi ahli, bagaimana prosedur seseorang ditetapkan sebagai tersangka?
” Seorang diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan adanya korban yang melapor dibuktikan dengan bukti lapor, namun bukti lapor bukan alat bukti. Penetapan seseorang sebagai tersangka didukung oleh minimal 2 bukti alat bukti yang sah, pasal 184 Kuhap ada 5 alat bukti : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa”, jawabnya.
Apakah jika 5 orang saksi itu termasuk 2 alat bukti? “Jawaban Saksi Ahli bahwa 5 orang saksi baru 1 alat bukti, 100 orang saksi juga baru 1 alat bukti”, imbuhnya menegaskan.
Kuasa Hukum Pemohon Dodi menanyakan kepada saksi Ahli. Saudara Saksi Ahli, bagaimana kalau penangkapan tidak dilengkapi surat penangkapan, apakah sah diperbolehkan dan sah penangkapan tersebut?
” Penangkapan wajib dilengkapi surat perintah penangkapan dan memberitahu identitas tersangka dan identitas petugas yang melakukan penangkapan. Jika tidak dilengkapi tidak dapat dibenarkan, menyalahi prosedural”, tegasnya.
Saudara saksi, kami kuasa pemohon sudah mengajukan surat permintaan Pemeriksaan tambahan terhadap pemohon klien kami Sutonik, terkait surat pernyataan saksi tersangka Salasun, saksi tersangka Narto, saksi tersangka Sugeng, pernyataan pemohon, bahwa pemeriksaan dalam tekanan, siksaan dan intimidasi, apakah permintaan kami dibenarkan dan tidak berlebihan?
” Diperlihatkan kepada saksi surat permintaan, boleh saja tidak berlebihan permintaan kuasa pemohon, sebaiknya penyidik mengabulkan karena pada hakikatnya hukum pidana mencari kebenaran materiil”, ungkapnya.
Hakim Tunggal Rizky bertanya kepada saksi ahli, saudara saksi kapan Alat Bukti Keterangan Terdakwa bisa digunakan? ” Saat dimuka persidangan”, jawabannya singkat.
Kembali Kuasa Hukum termohon bertanya “Apakah surat tanda bukti Lapor korban merupakan termasuk alat bukti surat? Jawab saksi ahli: ” Bukan merupakan Alat Bukti”, tutupnya.(waluyo)