Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Pasal jual beli Lahan, membuat salah paham, itu terjadi sekira pukul 10.00 wib pada Kamis (20/12/2018) kemarin terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, satu orang dalam kondisi kritis dengan 4 luka bacokan dan satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD dengan 6 luka bacokan sebagaimana Psl 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi No. : LP/B- 86 / XII/2018/ Muba/Sek Byl tgl 20 Desember 2018 atas pelaporan sebagai Sekdes Desa Tampang Baru Diam Kusuma (20) yang lokasi kejadian di Jln. Lintas Simpang D1 Dusun II Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Sekdes menjelaskan pada hari Kamis kemarin itu sekira jam 10.00 wib awalnya korban dan saksi lainmya berada dilokasi kejadian untuk meluruskan masalah tanah yang dijual oleh Pelaku Sukri alias Anang (40) warga Rt.02 /01 Desa Tampang Baru, saat pelaku tiba dilokasi sempat terjadi selisih paham dan saat itu Pelaku langsung memgambil senjata tajam jenis parang yang sudah disiapkan berada dimotornya, tanpa kompromi lagi palaku membacok kearah korban Romli, sebenarnya sempat ditangkis dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan mengalami 6 luka bacokan dan saat itu juga Pelaku membacok punggung belakang secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Tidak hanya itu pelaku juga mengejar Usman langsung membacok dibagian punggung, lengan dan pinggang korban hingga korban mengalami 4 luka bacokan hingga dalam kondisi kritis, kemudian pelaku berusaha melarikan diri menggunakan motor Beat warna putih miliknya.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK membenarkan terjadi peristiwa itu dan kini sudah melengkapi identitas korban dan pelaku, jelasnya.(wal)