Banyuasin,medianusantaranews.com- Berdasarkan laporan polisi nomor STPL : B-16/XII/2018/SUMSEL/BA/SEK BETUNG/2018 atas nama pelapor Wendri bin Saudi (21) warga RT 003 RW 005 Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin melaporkan terlapor berinisial “Uj” warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, pasalnya tak senang motor yang dijadikan jaminan pinjam uang dijual, terang Wendri didampingi pemilik motor Armansyah.
Dijelaskan Wendri, kejadian itu pada hari Minggu, (09/12/2018) sekira pukul 19.00 wib yang ketika itu saya dimintai tolong oleh rekan saya mau pinjam uang Rp 4 juta dengan jaminan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Armansyah.
Saya bersama rekan saya berangkat Taja Mulya diajak meminjam ditempat Ujang di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung itu dapat dan dikasih tempo satu minggu saat itu tanpa ada perjanjian lain kecuali jika lewat waktu diminta tambah saja pun tanpa tertulis.
Masih kata Wendri, dari perjanjian lesan itu diakui saat mau mengembalikan uang pinjaman dan mengambil motornya terjadi lewat waktu dua hari dan Uj minta tambah Rp 500 ribu dan uang tambahan pun sudah disiapkan dan malam itu juga kami berdua mendatangi rumah Uj dan Uj bilang bahwa motor kamu sudah saya jual jawabnya.
Dengan nada kesal kata Wendri, terus mencari tau keberadaan motornya di Desa Taja Mulya dan akhirnya masih tidak diketahui keberadaannya, maka kami putuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Betung (20/12).
Sepeda motor Honda Beat warna hitam itu milik Armansyah untuk jaminan pinjam uang Rp 4 juta kepada Ujang itu dengan noka MH1JM 1110JK808077 dan Nosin JM11E1791080 terakhir kami cari kemarin bahwa motor itu sudah dijual dengan harga Rp 7 juta. Akibat kejadian itu kami sebagai korban mengalami kerugian Rp 13 juta.
Usai melapor lanjut Armansyah, kami melaporkan ke polisi ini, karena Sepeda motor itu masih dalam ikatan kridit dannaru berjalan 4 bulan, maka kami melapor ini selain memang yang dirugikan karena motor digelapkan juga untuk melaporkan ke dealer tempat kami mengkridit motor itu.
Andaikata waktu kami hendak mengembalikan uang pinjaman itu sepeda motor saya ada dan diserahkan kepada kami, walau ada yang hilang atau ada yang rusak tetap kami terima, tetapi Uj bilang kalau motor aku itu sudah dijual, maka kami membuat laporan ke Polisi, tutupnya seraya berharap kepada pak polisi dari Polsek Betung segera menangkap Uj.
Terpisah, Kapolsek Betung AKP Nazirudin melalui Ps, Ka SPK SHIFF II Aiptu H Siahaan membenarkan menerima laporan dari pelapor Wendri dan berkasnya sudah selesai Insya Allah secepatnya kita gerakan anggotanya dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 13 juta, tegasnya.(nain)