BANYUASIN,medianusantaranews.com- Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan untuk biaya berobat gratis pakai program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) bagi warga miskin terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 sudah tidak berlaku lagi di Kabupaten Banyuasin.
Tidak berlakunya program tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Dr. Mas Agus M. Hakim dan berdasarkan instruksi dwri Gubernur Sumatera Selatan memang benar adanya, namun demikian walaupun tidak dibiayai oleh Pemerintah Provinsi, khususnya warga miskin masih tetap bisa dilayani dengan program Sehat Bupati Banyuasin.
” Sesuai dengan pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2019 berobat gratis berupa Jamsoskes sudah tidak di berlakukan lagi. Bagi yang mampu silahkan daftar ke BPJS kesehatan dan bagi yang miskin, tetap akan dilayani dan di tanggung Pemerintah Kabupaten Banyuasin asal ada keterangan miskin dari Desa maupun Kelurahan setempat,” ucap Kadinkes beberapa saat yang lalu.
Lebih lanjut kata Kadinkes, berobat gratis dari program Bupati Banyuasin cukup menggunakan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk kerumah Sakit, kalau hanya di Puskesmas cukup menggunakan KTP dan pasti dilayani.
” Khusus masyarakat tidak mampu, jika ingin berobat ke rumah sakit selain KTP harus di lengkapi dengan keterangan tidak mampu dari Kades atau Lurah, kita tidak mau ambil resiko, jika di kemudian harinya ada orang kaya yang menggunakan sistem e-KTP untuk berobat gratis berarti yang salah itu Pemerintah Desa atau Kelurahan yang mengeluarkan keterangan tersebut,” tutupnya serius.(waluyo)