BPJS METRO NGOPI BARENG DENGAN AWAK MEDIA

Medianusantaranews.com, Metro, Lampung- 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Metro menggelar Diskusi dengan Media Online, Media Cetak,dan Media Elektronik dengan mengusung tema ” Ngobrol Bareng Program Terkini (NGOPI) di lantai III Gedung BPJS setempat, Senin  (17/12/2018).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Metro Lampung Wahyu Santoso menjelaskan kegiatan diskusi ini dalam rangka mensosialisasi Program JKN-KIS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2018.

Selain itu untuk memberikan Pemahaman kepada masyarakat tentang program JKN-KIS, melalui para media agar selalu mengupdate berita dan informasi terkait informasi dalam pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Di samping itu juga untuk memudahkan Sistem rujuk online dengan sistem ini, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. 

“Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk dan BPJS kesehatan meluncurkan Aplikasi yang bisa di unduh lewat smartphone yaitu, E-dabu (Elektronik Data Badan Usaha) aplikasi ini, mempermudah proses pendaftaran, mutasi, tambah kurang peserta dan melihat  tagihan iuran badan usaha peserta JKN-KIS BPJS kesehatan”, ungkap Wahyu. 

Dengan adannya program BPJS tersebut di harapkan setiap penduduk indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan

Wahyu mengungkapkan saat ini tunggakan pembayaran masyarakat ke BPJS hampir 40-50 persen belum di bayarkan, untuk itu terhitung dari tanggal 18 September -18 Desember pihak BPJS memberikan keringanan kepada masyarakat bila ada tunggakan 3 tahun cukup di bayarkan 13 bulan saja maka akan dianggab lunas.

“Terkait adanya pasian BPJS yang di tolak oleh pihak rumah sakit, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian agar pihak BPJS mengetahui dan akan memutus kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit tersebut”, pungkasnya. 
 ( Miswati)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *