Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Melakukan penipuan, Eko Prianto Bin Adam Malik (37th) warga Jalan Kemang Tanduk Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Jum’at (14/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi melalui Humas Polres Muara Enim mengungkapan bahwa kasus penipuan ini berawal (Korban) Dedy Bin Sutrisno (39th) Warga Dusun I Desa Maju Jaya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ((PALI) ada mengerjakan proyek jalan yang membutuhkan material. kemudian datanglah (Pelaku) Eko Prianto Bin Adam Malik (37th) warga Jalan Kemang Tanduk Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih menawarkan material berupa 250 kubik batu split senilai Rp 86.250.000,_ kepada korban, Rabu (07/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah makan Masdi Solo Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Maka terjadilah kesepakatan antara keduanya yakni barang material tersebut akan dikirim oleh pelaku paling lama 5 hari setelah pembayaran lunas.
Dan korbanpun meyakini dan percaya dengan perkataan pelaku, maka korbanpun melakukan pembayaran secara tunai dan melalui transper ke nomor rekening pelaku.
Namun setelah 5 hari sebagaimana perjanjian, pelaku belum juga memenuhi janjinya untuk mengirimkan material sebagaimana tersebut diatas, bahkan hingga sekarang material yang dipesan kepada pelaku belum juga datang. Dan ketika korban menanyakan persoalan tersebut, pelaku berusaha menghindar dan tidak bertanggung jawab.
Sehingga akhirnya korbanpun keberatan serta merasa sangat rugikan, olehnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna diproses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, penyidik mulai melaksanakan lidik terlebih dahulu dan setelah ditemukan 2 alat bukti serta dapat mengidentifikasi pelaku tersebut, maka dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muh. Arafah ,SH beserta Anggota Reskrim yang lain segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di cafe Cafe & Me Kota Prabumulih.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi awal mengakui perbuatannya bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti berupa1 lembar bukti transfer Bank BRI; 1 lembar kwitansi serah terima uang sejumlah Rp.86.250.000,-antara Korban dengan pelaku, 1 lembar cek bank BCA; 1 unit Hp merk Nokia warna hitam tipe 105, beserta SIM Card : 08127381778, dibawah ke Polsek Talang Ubi pendopo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan. Tutup Humas.(Ab/IWO)