20.766 Keping e-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Muba
Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Sedikitnya ada 20.766 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Jumat (14/12/2018) siang.
Pemusnahan itu dilaksanakan surat edaran (SE) untuk seluruh Bupati/Walikota nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penata-usahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid.
” Hari ini e-KTP yang invalid di Kabupaten Musi Banyuasin kita musnahkan dengan cara dibakar, ini juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” ucap Kadisdukcapil Pemkab Muba Asmarani.
Masih menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kwalitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Muba Rusli mengatakan, Pemkab Muba segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 e-KTP yang invalid langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak Polres Sekayu, ” jelasnya.(waluyo)